Kepolisian Thailand menangkap seorang biksu Buddha di wilayahnya atas tuduhan menggelapkan dana sebesar lebih dari 300 juta Baht, atau setara Rp 148,3 miliar, dari kuil terkemuka yang dikelolanya dengan didanai oleh sumbangan umat.
Para penyidik dari Biro Investigasi Pusat (CIB) Thailand, seperti dilansir AFP, Jumat (16/5/2025), menuduh biksu Phra Thammachiranuwat selaku Kepala Kuil Wat Rai Khing telah menggelapkan dana lebih dari 300 juta Baht dari rekening bank milik kuil tersebut ke rekening pribadinya.
Penyidik berhasil melacak aliran dana kuil yang terletak di pinggiran barat Bangkok itu ke jaringan judi online ilegal yang mengelola permainan kartu baccarat.
Kuil-kuil di Thailand yang mayoritas penduduknya menganut Buddha ini sangat bergantung pada pemasukan dari seremoni “pemberian persembahan” di mana umat memberikan sumbangan dengan harapan memperoleh keberuntungan dan reinkarnasi yang lebih baik.
Wakil komisioner CIB, Jaroonkiat Pankaew, mengatakan dalam konferensi pers pada Kamis (15/5) bahwa kepolisian Thailand mendakwa biksu Phra Thammachiranuwat atas tindak korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
“Hal ini (penangkapan-red) untuk membantu memurnikan agama kita,” kata Jaroonkiat.
Otoritas Thailand juga telah menangkap tersangka kedua dalam kasus ini, dan sedang menyelidiki apakah ada orang lain yang terlibat.
Kuil Wat Rai Khing, yang diyakini didirikan tahun 1851 silam, menyimpan replika jejak kaki Buddha.
Penangkapan biksu dari salah satu kuil terkemuka di pinggiran Bangkok ini memicu reaksi keras di media sosial.
“Lain kali saya akan menyumbang ke rumah sakit atau sekolah untuk tujuan yang baik, bukan kuil,” tulis seorang pengguna media sosial X.
Beberapa pengguna media sosial lainnya mengingatkan sesama umat Buddha untuk tetap teguh dalam keyakinan mereka.
“Tidak semua biksu itu buruk. Jangan menggeneralisasi,” imbau pengguna media sosial X lainnya. dilansir dari situs resmi detik co.id.