Breaking News

Breaking News

Beranda » Fakta-Fakta KPK Periksa Eks Menag Yaqut terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
0 comment

Fakta-Fakta KPK Periksa Eks Menag Yaqut terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Kamis (7/8/2025), terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Dipantau dari Breaking News Kompas TV, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna cokelat serta peci hitam, Yaqut langsung memasuki gedung KPK dan menuju meja registrasi.

Dia kemudian tampak menaiki lantai dua gedung KPK sambil menenteng sebuah map.

Berikut fakta-fakta pemeriksaan Yaqut di KPK hari ini yang dirangkum KompasTV.

Bawa SK 

Yaqut mengungkapkan dirinya hanya membawa Surat Keputusan (SK) sebagai menteri saat memenuhi panggilan KPK hari ini. 

“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” kata Yaqut sebelum masuk Gedung Merah Putih KPK, Kamis, dilansir Kompas.tv. 

Keterangan KPK 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi eks Menag Yaqut diperiksa terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji. 

“Terkait dengan Pak Yaqut yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota haji,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, dikutip dari video YouTube KompasTV. 

Ia menyatakan KPK dalam proses penyelidikan kasus ini sudah melakukan beberapa panggilan kepada pihak lainnya, baik dari lingkungan Kementerian Agama serta institusi atau pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, seperti agen travel dan sebagainya. 

Pernyataan Yaqut usai Diperiksa

Usai diperiksa, Yaqut enggan berkomentar banyak, termasuk perihal materi pemeriksaan.

“Kalau terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf,” kata Yaqut, Kamis, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak KPK karena telah memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi soal kasus tersebut.

“Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ucapnya.

Yaqut kemudian memasuki mobil berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (6/8/2025), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan korupsi kuota haji yang berangkat dari agen travel. 

“Untuk tahun haji 2024 ya, di 2023 itu, karena antrian yang panjang, antrian reguler ini, maka Presiden Republik Indonesia pada saat itu bertemu dengan Raja di sana, pemerintahan Arab Saudi,” tuturnya, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Ia mengatakan, setelah itu, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

Asep menyinggung Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang kuota haji. Dalam pasal tersebut disebutkan kuota haji khusus adalah 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. 

“Nah, seharusnya yang 20.000 tadi, kuota tambahan itu, juga ikut dengan pembagian tadi, dengan aturan yang ada di perundang-undangan, yang 92 persen (reguler) dengan 8 persen (khusus). Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu,” paparnya.

Asep mengatakan yang terjadi justru kuota tambahan itu dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. 

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen-50 persen. Nah, seperti itu. Itu menyalahi aturan yang ada dan ini menimbulkan jumlah kuota untuk khusus menjadi bertambah dan jumlah untuk reguler menjadi berkurang,” jelasnya. dilansir dari situs resmi kompas co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch