Breaking News

Breaking News

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki babak baru. Setelah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian, AKBP Fajar kini harus menghadapi proses hukum dengan status tersangka dan dijerat pasal berlapis. Eks perwira menengah Polri itu dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE karena adanya unsur perekaman.

Bukti Rekaman dari Australian Federal Police Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge, mengungkap beberapa fakta baru dalam kasus ini.

Salah satu bukti yang diterima pihaknya adalah delapan potongan rekaman video terkait dugaan tindakan asusila AKBP Fajar yang diperoleh dari Australian Federal Police (AFP). “Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT pada 14 Januari 2025, kami mendapat delapan potongan rekaman dari AFP,” ujar Bertha dalam audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Jumat (21/3/2025). Namun, dalam rekaman tersebut, wajah AKBP Fajar tidak tampak. Video hanya menampilkan wajah korban. “Dalam rekaman tidak ditunjukkan wajah yang bersangkutan, tetapi hanya wajah korban,” jelas Bertha.

Lokasi dan Identitas Korban Terungkap Dari surat yang diterima pihak kepolisian, kejadian asusila tersebut terjadi di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, dua korban dalam kasus ini diketahui memiliki hubungan keluarga. “Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak hotel, peristiwa terjadi pada 15 Januari dan 25 Januari 2025 dengan dua korban berbeda. Korban pertama berusia 16 tahun dan korban kedua berusia 13 tahun. Mereka adalah sepupu kandung dan berhubungan dengan tersangka melalui aplikasi MiChat,” ungkap Bertha. Selain itu, kasus ini juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena adanya transaksi melalui aplikasi daring.

Pihak kepolisian juga mengklarifikasi informasi yang sebelumnya beredar terkait dugaan korban berusia tiga tahun. Menurut Bertha, informasi tersebut tidak benar. “Pada 11 Juni 2024, usia anak tersebut baru lima tahun tiga bulan,” tambahnya.

Identitas Asli Saat Check-In di Hotel Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan adalah AKBP Fajar tidak menggunakan identitas samaran saat check-in di hotel. Polda NTT memastikan hal ini setelah melakukan interogasi terhadap pihak hotel.

“Saat check-in, beliau tidak menyembunyikan identitasnya. Nama yang digunakan sesuai dengan identitas aslinya, yakni AKBP Fajar Widyadharma,” kata Bertha. Saat peristiwa terjadi pada 11 Juni 2024, AKBP Fajar masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur. Kemudian, saat peristiwa pada 15 Januari dan 25 Januari 2025, ia sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada. Bertha menegaskan bahwa kehadiran tersangka di Kupang kala itu terkait urusan dinas, bukan untuk melakukan tindakan asusila.

Perkara Segera Disidangkan Polda NTT memastikan bahwa kasus ini diproses dengan cepat.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk identitas pelaku, korban, lokasi kejadian, serta barang bukti, proses hukum terus berjalan. “Tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir terhadap tersangka dilakukan. Sehari kemudian, ia diterbangkan ke Jakarta setelah hasil koordinasi dengan Kabid Propam. Gelar perkara dilakukan pada 3 Maret 2025 dan laporan polisi dibuat. Kemudian, pada 20 Maret 2025, berkas tahap satu sudah diserahkan ke kejaksaan,” jelas Bertha. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara. Jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) diperkirakan baru akan diperoleh pada April 2025 setelah masa libur usai, dilansir akun resmi kompas.co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch