Breaking News

Breaking News

Proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus untuk eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan setelah ditemukan berbagai permasalahan serius.  

Proyek ini dikerjakan oleh empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Perusahaan yang terlibat dalam proyek ini meliputi PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero), dan PT Yodya Karya (Persero). Kontrak pekerjaan dimulai sejak Desember 2022 dengan durasi 270 hari kerja dan target penyelesaian pada September 2023.

PT Brantas Abipraya menangani Paket I dengan nilai kontrak Rp 133,7 miliar (Addendum Rp 141,9 miliar) untuk 727 unit rumah, sementara PT Nindya Karya mengerjakan Paket II dengan kontrak Rp 129,5 miliar (Addendum Rp 136,9 miliar) untuk 687 unit rumah.  

PT Adhi Karya mengerjakan Paket III dengan nilai kontrak Rp 129,5 miliar (Addendum Rp 143,8 miliar) untuk 686 unit rumah.  Sementara itu, PT Yodya Karya bersama PT Hegar Daya bertanggung jawab atas manajemen konstruksi dengan nilai kontrak mencapai Rp 20,3 miliar setelah addendum.

Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Dilansir Kompas.com (07/04/2025), Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, mengungkap adanya indikasi korupsi dalam proyek ini. 

“Akibatnya, kondisi rumah yang seharusnya menjadi hunian layak bagi para pejuang kemerdekaan tersebut kini justru memprihatinkan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pengerjaan dan potensi kerugian negara yang signifikan,” ungkap Heri kepada Kompas.com, Senin (7/4/2025). 

Kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 20 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan Tim Itjen Kementerian PKP pada 11-14 Maret 2025. 

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Nomor 13/SPT/Ij/2025 yang diterbitkan pada 26 Februari 2025.  Heri menegaskan bahwa pelimpahan kasus ini merupakan bagian dari program Serahkan Kasus Korupsi (SeKOP) yang bertujuan untuk membersihkan Kementerian PKP dari praktik korupsi.

Kualitas Bangunan Buruk dan Potensi Kerugian Negara Tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang yang turut melakukan pemeriksaan menemukan banyak permasalahan serius dalam proyek ini. Beberapa temuan utama meliputi:

Pemadatan tanah yang tidak maksimal, menyebabkan perbedaan elevasi dan penurunan tanah yang tidak merata. Pemasangan beton yang tidak sesuai standar, membuat seluruh 2.100 unit rumah mengalami total loss. Uji petik pada 59 unit menunjukkan kerusakan parah seperti dinding retak, bangunan miring, hingga tembok patah.

“Hal ini mengindikasikan prosedur pembangunan tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak dapat diperbaiki,” jelas Heri. Selain masalah struktural, ditemukan indikasi markup dalam pengadaan fasilitas seperti mesin air, tandon air, listrik, septic tank, serta vegetasi berupa pohon mangga dan bougenville dalam pot.

Banjir dan Kerusakan Tambahan pada Rumah Kerusakan tidak hanya terjadi pada struktur bangunan. Beberapa unit rumah mengalami sejumlah kerusakan.  Tembok retak, kusen yang belum di-sealant, keramik pecah, serta lantai bergelombang. 

Pintu sulit dibuka akibat pemasangan yang tidak presisi. Blok rumah tergenang banjir karena pembangunan jalan dan drainase yang lebih tinggi setelah rumah selesai dibangun.

Keramik rusak karena dasar pemasangan tanpa pemadatan yang baik, menyebabkan rongga udara terperangkap dan mengakibatkan ekspansi yang tidak terkendali. 

Hingga kini, Kompas.com masih berupaya mengonfirmasi permasalahan proyek ini kepada pihak BUMN yang terlibat.Dilansir dari situs resmi kompas co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch