Selebritas Nikita Mirzani dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) terkait dugaan aliran dana senilai Rp 4 miliar.
Reza Gladys selaku pihak yang memerkarakan Nikita mengaku mendapat ancaman dan diperas sebesar Rp 4 miliar oleh pesohor yang kondang dengan panggilan Nyai itu.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julius Paulus Sembiring, menjelaskan uang tersebut telah diserahkan seluruhnya melalui dua cara, yakni tunai senilai Rp 2 miliar dan transfer dengan jumlah yang sama.
“Yang pasti, terjadinya pergeseran uang Rp 4 miliar itu sudah dilaksanakan. Sebesar Rp 2 miliar secara transfer, dan Rp 2 miliar, cash langsung” kata Julius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Julius juga mengutup ancaman Nikita kepada Reza Gladys. “Kalau lu ga kasih, hancur reputasimu,” ucap Julius menukil ancaman Nikita.
Julius menjelaskan penyebab Nikita Mirzani dijerat UU TPPU karena uang Rp 2 miliar yang didapat dari pemerasan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga.
Karena ada dugaan TPPU, PN Jaksel pun memerintahkan penyitaan dana senilai Rp 2 miliar yang ditransfer kepada pihak ketiga itu.
“Jadi, uang yang diperoleh dari kejahatan digeser ke developer (pengembang properti, red). Itulah TPPU-nya,” ujarnya.
Julius menyatakan kliennya akan membuka kronologi tersebut dalam sidang yang membahas tentang pokok perkara pada persidangan mendatang.
Dia menegaskan Reza Gladys akan hadir dalam sidang mediasi yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025 mendatang setelah sebelumnya hanya diwakili kuasa hukum.
Menurut Julius, kliennya akan mematuhi perintah majelis hakim PN Jaksel. Namun, dia memberikan catatan bahwa Reza Gladys akan hadir dalam sidang mediasi jika tidak ada pembicaraan mengenai perdamaian.
“Mediasi tentu kami laksanakan, tetapi kami pastikan kami tidak mau berdamai,” imbuhnya. dilansir dari situs resmi jpnn co.id.