Breaking News

Breaking News

Beranda » DPR Desak Kemenkum Uji Ulang Aturan Lagu Royalti
0 comment

DPR Desak Kemenkum Uji Ulang Aturan Lagu Royalti

DPR meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) menyederhanakan aturan terkait pungutan royalti lagu yang dinilai membebani pelaku usaha kafe dan restoran.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kemenkum dan mendorong agar regulasi yang diterapkan tidak menyulitkan dunia usaha.

“Kami sudah minta kementerian hukum yang kemudian juga membawahi lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Dasco mengakui bahwa polemik mengenai pungutan royalti lagu masih menjadi perdebatan di industri musik. Untuk itu, DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR,” ujarnya.

Persoalan royalti kembali mencuat setelah direktur PT Mitra Bali Sukses, pengelola jaringan Mie Gacoan di Bali, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta musik. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, hingga muncul fenomena sejumlah kafe enggan memutar lagu Indonesia.

Mie Gacoan dikenal sebagai jaringan kuliner populer anak muda di Bali, dengan belasan gerai tersebar di kawasan Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch