Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan seragam atau atribut mirip aparat TNI/Polri hingga Kejaksaan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung aturan tersebut. Apabila masih ada ormas bandel, dia minta agar surat keputusan (SK) ormas tersebut dicabut.
Dilansir detikNews, Sahroni mendukung penuh larangan penggunaan atribut atau seragam menyerupai aparat oleh ormas. Dia mengklaim telah menentang ormas memakai atribut bahkan bertindak seperti aparat sejak beberapa waktu lalu.
“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” tegas Sahroni dikutip dari Antara, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, penggunaan atribut semacam ini hanya akan membuat ormas merasa lebih jagoan daripada warga sipil lainnya. Hal itu tentu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum,” kata politikus NasDem ini.
“Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” sambungnya.
Sahroni berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu bagi seluruh ormas yang masih menggunakan seragam mirip aparat untuk segera mengganti model seragam mereka. Jika tidak, Sahroni meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada ormas tersebut. Salah satunya dengan mencabut SK-nya.
“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” ujarnya.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas, diatur apa-apa saja yang dilarang untuk ormas. Tepatnya pada Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.
Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik
Kemendagri mempersilakan kepala daerah untuk menertibkan ormas yang masih kedapatan menggunakan atribut bak aparat. Ormas yang melanggar bakal dikenakan sanksi, mulai dari peringatan hingga pembubaran. dilansir dari situs resmi detik co.id.