Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menunggu rampungnya RUU tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dasco menyampaikan hal ini merespons perkembangan proses legislasi yang masih berlangsung di Komisi Hukum DPR. Saat ini, Komisi III tengah menggodok revisi KUHAP.
“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” tutur Dasco di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR, Rabu, 25 Juni 2025.
Dasco menjelaskan, materi ihwal perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja, tetapi tersebar di berbagai regulasi. Aturan yang berkelindan meliputi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP. Maka dari itu, DPR bakal menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan supaya pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat disusun secara harmonis dan menyeluruh.
“Aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kami akan ambil dari situ,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu. “Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik.”
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan parlemen tak akan tergesa-gesa membahas RUU Perampasan Aset. “Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam pembentukan RUU Perampasan Aset nantinya, ia memastikan anggota Dewan akan mendengarkan pendapat masyarakat terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya. “Namun kami awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kami akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu,” ucap Puan. “Setelah itu, baru kami akan masuk ke perampasan aset.
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan ini, pembahasan RUU Perampasan Aset yang terburu-buru bakal menyalahi aturan. “Kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” ujar Puan.
Senada, anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, menyebut parlemen masih memprioritaskan pembahasan KUHAP. Ia berpendapat revisi KUHAP itu merupakan landasan yang perlu dibentuk sebaik mungkin. Nasir meyakini bila landasannya sudah baik, nantinya RUU Perampasan Aset juga bakal mengikuti. “Ibarat pesawat, RUU Perampasan Aset itu nanti ketika take off itu enak deh ya, makanya landasannya itu harus dibuat dengan sebaik-baiknya,” ucap dia pada Selasa, 6 Mei 2025.
Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU dinilai penting sebagai upaya memiskinkan pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. Namun, kendati sudah mengendap belasan tahun, pengesahan regulasi ini tak diprioritaskan pada 2025.
Namun demikian, Presiden Prabowo Subianto sempat menyatakan dukungannya perihal perumusan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, RUU itu bentuk upaya untuk menindak koruptor dan menyelamatkan kekayaan negara.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah korupsi enggak mau kembalikan aset,” kata Prabowo dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.
Prabowo juga pernah mendukung pengesahan UU Perampasan Aset ketika debat calon presiden 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Adapun RUU Perampasan Aset digagas pertama kali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun, hingga kini belum ada realisasi terkait dengan pengesahan RUU tersebut. dilansir dari situs resmi tempo co.id.