Breaking News

Breaking News

Penyelidikan terhadap UD Sentoso Seal semakin mendalam setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti penting dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (15/5/2025).

Penggeledahan ini menjadi bagian dari penyelidikan kasus dugaan penggelapan ijazah, yang telah dilaporkan oleh puluhan mantan karyawan.

Tim penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan serentak di 3 lokasi yakni:

  1. Gudang dan toko sparepart mobil UD Sentoso Seal di Margomulyo Industri II, Surabaya.
  2. Rumah pribadi pemilik, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo, di Perumahan Prada.
  3. Sebuah rumah di Sidoarjo, yang identitasnya dirahasiakan oleh pihak kepolisian.

Penggeledahan dimulai pukul 19.00 WIB dan berakhir menjelang tengah malam, tepatnya 23.54 WIB..

Bukti yang Ditemukan

Polisi menemukan beberapa bukti krusial yang semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan secara sistematis menahan ijazah karyawannya, di antaranya ijazah milik mantan karyawan

Sebelumnya polisi juga sudah memiliki beberapa surat tanda bukti penyerahan ijazah yang menunjukkan adanya praktik penahanan dokumen oleh perusahaan.

Selain itu, wartawan SURYA.co.id juga melihat polisi membawa Komputer dan flash drive

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti lebih lanjut karena pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, membantah keterlibatannya dalam praktik penahanan ijazah.

“Pengakuannya awalnya tidak mengakui menyimpan. Makanya kami melakukan penggeledahan untuk mencari,” kata Farman saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025).

Farman juga menambahkan bahwa pihaknya tetap mencari alat bukti lain yang dapat membuktikan keterlibatan Diana serta suaminya.

“Kesaksian, dia (Diana dan suaminya) gak tau. Tapi kan ada alat bukti lainnya,” katanya.

Bantahan dari Jan Hwa Diana dan Perkembangan Kasus

Di sisi lain, Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, tetap bersikeras bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada staf atau HRD untuk melakukan penyitaan ijazah karyawan. Kesaksian ini diperoleh dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, bersama dengan lebih dari 20 orang lainnya yang menjalani pemeriksaan.

Dari jumlah tersebut: 12 orang merupakan saksi korban, yakni mantan karyawan yang merasa ijazah mereka ditahan, sisanya berasal dari pihak manajemen perusahaan, termasuk Diana dan Handy.

Meskipun Diana mengaku tidak mengetahui keberadaan ijazah para karyawannya, penyidik tetap mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pemilik perusahaan dalam praktik ini.

“Ijazah itu satu yang kami temukan, kemudian juga ada tanda terima penyerahan ijazah, yang sebagian kami temukan, tapi sebagian tidak kami temukan,” pungkas Farman.

Saat disinggung mengenai penyangkalan yang dilakukan Diana selama jalannya penyelidikan, Farman hanya melempar senyum seraya berlalu meninggalkan awak media.

Kasus Berawal dari Laporan Mantan Karyawan

Permasalahan penahanan ijazah ini pertama kali mencuat setelah laporan dari Nila Handiani, mantan karyawan UD Sentoso Seal, yang mengaku bahwa ijazah SMA-nya masih ditahan meskipun ia sudah lama berhenti bekerja.

“Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain,” kata Nila saat melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada 14 April 2025 kepada SURYA.co.id

Situasi semakin memanas ketika Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke gudang perusahaan pada 9 April 2025. Namun, ia mengaku dihalangi masuk dan malah dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan.

“Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu. Bahkan saya tidak dianggap sebagai Wakil Wali Kota. Ini sangat disayangkan,” ujar Armuji.

Tidak terima dituduh sebagai penipu, Armuji pun menegaskan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut.

“Saya ini Wakil Wali Kota Surabaya, kok dibilang penipu. Saya akan tempuh jalur hukum juga,” katanya dalam unggahan Instagram pada 11 April 2025.

Sebaliknya, Diana justru lebih dulu melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pelanggaran UU ITE tapi kemudian laporan ini dicabut.

Penyegelan Gudang

Selain kasus penggelapan ijazah, Pemkot Surabaya telah menyegel gudang UD Sentoso Seal pada 6 Mei 2025 lantaran perusahaan tidak memiliki NIB dan TDG.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa jika perusahaan kembali melanggar aturan, maka kasus ini bisa naik ke ranah pidana.

Dalam upaya membela diri, Diana melaporkan Pemkot ke Ombudsman RI Jawa Timur, mengklaim bahwa ia telah mengurus TDG sejak 30 April 2025, tetapi hingga 5 Mei, izin tersebut belum juga diterbitkan. dilansir dari situs resmi surya co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch