Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda penerapan kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang yang bertransaksi melalui e-commerce. Kebijakan warisan Sri Mulyani ini seharusnya mulai berlaku pada 14 Juli 2025.
Penundaan tersebut didasarkan pada dua alasan utama, yakni kondisi perekonomian nasional yang belum pulih sepenuhnya dan adanya gejolak penolakan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merasa keberatan dengan aturan tersebut.
Ia tidak ingin kebijakan tersebut justru mengganggu daya beli masyarakat. “Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh,” ujar Purbaya dalam pernyataannya, dikutip Minggu (28/9).
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menunggu dampak dari kebijakan stimulus ekonomi lainnya, yakni pemindahan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan.
Ia berharap, kebijakan penempatan uang negara di bank ini dapat mendorong perekonomian domestik, salah satunya dengan meningkatkan penyaluran kredit.
“Paling nggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang online),” tegas Purbaya. Purbaya menekankan, penundaan ini bukan disebabkan oleh ketidaksiapan sistem pungutan.
Ia memastikan bahwa sistem perpajakan Kemenkeu, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sudah siap untuk menarik PPh Pasal 22 tersebut. Namun, pemerintah memilih untuk menunda pelaksanaannya demi kepentingan pemulihan daya beli masyarakat.
“Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” tandasnya.
Penundaan ini akan berakhir ketika daya beli masyarakat Indonesia sudah membaik dan dorongan ekonomi dari kebijakan stimulus sudah terasa.
Sebagai informasi, Kebijakan pungutan pajak bagi pedagang online ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut PPh Pasal 22 tersebut.dilansir dari situs resmi sindo co.id