Berita dan kisah seputar dunia kepolisian, hukum, kriminalitas, serta pengungkapan kasus menarik di lapangan.
Tujuh anggota Brimob akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (3/9).
Mereka akan disidang etik terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan di Jakarta.
Dikutip dari Jawapos.com, dari hasil pemeriksaan internal, dua anggota diduga melakukan pelanggaran berat.
Keduanya adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di samping sopir.
Serta Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang bertindak sebagai driver rantis.
Lima anggota lainnya yang berstatus penumpang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Madin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Menurut Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, sampai Senin (1/9) pihaknya telah memeriksa semua saksi, termasuk orang tua korban Affan Kurniawan.
“Kami juga mengamati dan menganalisa video serta foto di media sosial. Termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, semua sudah kita periksa dan analisa,” ungkap Agus.
Atas dugaan pelanggaran berat, Cosmas dan Rohmat terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, lima anggota lain menghadapi sanksi lebih ringan, mulai dari penempatan khusus, mutasi, demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat.
Seluruh keputusan akan ditentukan dalam sidang kode etik. Sidang untuk pelanggaran berat dijadwalkan lebih dahulu, disusul dengan sidang bagi lima anggota lainnya yang berstatus pelanggaran sedang.dilansir dari situs resmi radar jombang co.id