Berita dan kisah seputar dunia kepolisian, hukum, kriminalitas, serta pengungkapan kasus menarik di lapangan.
Rumah pribadi milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mendapat penjagaan ketat dari prajurit TNI.
Mengutip Tempo, ada sekitar 5 hingga 10 personel berseragam loreng lengkap tampak berjaga di sekitar rumah yang berlokasi di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Para prajurit yang mengenakan baret hijau dan ungu, menandakan satuan masing-masing dan tampak membawa senjata api. Sejumlah petugas terlihat siaga di dua titik pos penjagaan.
Satu berada di taman persis di seberang gerbang samping rumah. Lalu, satu lagi di depan kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan, sekitar dua meter dari kediaman Febrie.
Menurut keterangan salah seorang pedagang yang berjualan di sekitar lokasi, penjagaan ketat oleh prajurit TNI tersebut baru beberapa hari ini.
“Saya juga kaget,” kata pedagang yang tidak bersedia disebutkan namanya tersebut pada 1 Agustus 2025.
Pedagang itu bercerita Febrie juga baru saja keluar dari rumahnya dengan menggunakan mobil. Kepergian Jampidsus itu mendapat pengawalan beberapa mobil yang mengikuti dari belakang. Mobil pengawal tersebut diduga berisi prajurit TNI.
Respons Kejagung
Mengenai hal itu, Kejagung memberikan respons terkait kabar adanya upaya penggeledahan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah oleh polisi, Kamis, 31 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya di Gedung Kejagung, mengutip dari CNNIndonesia.com, Senin, 4 Agustis 2025.
Terkait adanya penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Bahkan, lanjutnya, pengamanan juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
Pada Pasal 4 menyebutkan, pemberian perlindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.
“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujarnya.
Sebagai informasi, media sosial tengah ramai dengan adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut, ada upaya penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh kepolisian. Namun, upaya tersebut gagal lantaran ada banyaknya personel TNI yang berjaga.dilansir dari situs resmi ntb satu co.id.