Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial Bripka EF, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Bripka EF diduga meminta uang sebesar Rp150.000 dari seorang pengendara motor wanita yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Aksi tersebut terekam dan menyebar luas sejak 27 Mei 2025.
Peristiwa dugaan pungutan liar (pungli) itu terjadi di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dalam video yang beredar, terlihat adanya interaksi tawar-menawar antara oknum polisi dan pengendara.
Sang pengendara awalnya meminta agar tidak ditilang, namun akhirnya menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai “titipan denda tilang”.
Diperiksa Propam dan Langsung Dinonaktifkan
Menanggapi video viral tersebut, Kepolisian Resor Gowa langsung mengambil langkah tegas. Bripka EF langsung diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gowa. Pemeriksaan ini dilakukan segera setelah laporan dugaan pelanggaran prosedur masuk ke pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan yakni Bripka EF telah kami periksa, kami amankan, dan telah kami berikan sanksi berupa dinonjobkan dari anggota Satlantas karena melakukan perbuatan tidak sesuai SOP,” kata Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, Kamis (29/5/2025).
Menurut AKP Wahab, sanksi nonjob tersebut diberikan sebagai langkah awal untuk mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut dan menjaga integritas satuan. Bripka EF juga saat ini dalam status penahanan oleh Propam sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Video Viral Menjadi Bukti Awal Dugaan Pelanggaran
Dalam rekaman video yang menjadi dasar penyelidikan, tampak Bripka EF berdialog dengan seorang pengendara wanita yang kemudian menyerahkan uang Rp150.000.
Uang itu disebut-sebut sebagai “titipan denda tilang”, meskipun prosedur semacam itu tidak dibenarkan dalam standar operasional penindakan tilang di Indonesia.
Video tersebut direkam oleh rekan dari pengendara wanita yang tidak terima dengan perlakuan oknum polisi tersebut.
Aksi perekaman diduga dilakukan secara spontan karena situasi dianggap tidak adil oleh pihak pelanggar.
Respons Pimpinan Polres Gowa
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Gowa, Iptu Bahrul, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan investigasi kepada Unit Propam. Ia menyebut bahwa setiap bentuk penyimpangan akan ditindak secara adil dan transparan sesuai aturan internal kepolisian.
“Kasus dugaan pungli ini telah kami serahkan ke Unit Propam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Polres Gowa dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas anggotanya di lapangan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel kepolisian agar senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur, dilansir dari situs resmi pojok baca co.id.