Breaking News

Breaking News

Beranda » Badan Narkotika Nasiona (BNN) Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba 
0 comment

Badan Narkotika Nasiona (BNN) Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) menjerat para tersangka kasus narkoba dengan hukuman maksimal. Yanki pidana mati. Ancaman hukuman tersebut juga berlaku untuk 37 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan 14 kasus sejak awal Februari lalu. Tidak hanya jaringan dalam negeri, mereka diduga terhubung dengan jaringan internasional.

Kepala BNN Komjen Martinus Hukom menyampaikan bahwa parang tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Dengan pasal tersebut, Martinus memastikan bahwa para tersangka dihukum dengan pidana maksimal.

”Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” terang dia kepada awak media di Jakarta Timur.

Menurut jenderal bintang tiga Polri tersebut, ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup merupakan hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada para tersangka. Dia berharap, tuntutan yang dibuat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jajarannya akan membuat para pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika jera.

”Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati,” ucap Martinus.

BNN mengungkap 14 kasus tersebut bersama Desk Pemberantasan Korupsi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Selain 37 tersangka, mereka mengamankan barang bukti narkoba dengan jumlah total mencapai 1,2 ton. Bila dikonversi ke dalam rupiah, narkoba sebanyak itu setara dengan Rp 1 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan buah penguatan kerja sama antara kementerian dan lembaga terkait. Menurut dia, keberhasilan Desk Pemberantasan Narkoba mengungkap belasan kasus dalam hitungan bulan menunjukkan bahwa kinerja mereka semakin optimal dan sistemis.

”Desk Pemberantasan Narkoba tidak akan berhenti sampai di sini saja dan akan terus bekerja keras dengan serius,” kata Budi Gunawan, dilansir dari situs resmi jawa pos co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency