Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau yang dikenal dengan “sound horeg”.
Aturan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya penggunaan sound system berdaya tinggi yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Surat Edaran ini ditandatangani pada awal Agustus 2025 oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, sebagaimana diberitakan oleh berbagai media.
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan secara rinci batas kebisingan suara, dimensi kendaraan pengangkut, serta waktu dan tempat penggunaannya. Untuk sound system statis, batas maksimal kebisingan adalah 120 dBA, sedangkan untuk sound system nonstatis seperti pada pawai dan demonstrasi, dibatasi hingga 85 dBA.
Selain itu, penggunaan pengeras suara wajib dihentikan saat melewati tempat ibadah, rumah sakit, sekolah yang sedang menjalankan kegiatan belajar mengajar, serta ketika ambulans melintas.
Pemerintah juga menekankan bahwa sound system tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum. Hal ini mencakup kegiatan yang melibatkan konsumsi minuman keras, narkoba, pornografi, atau membawa senjata tajam.
Semua kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system harus mendapatkan izin keramaian dari kepolisian dan penyelenggara harus menandatangani surat tanggung jawab. Jika aturan ini dilanggar, kegiatan dapat dibubarkan, dan pelaku dikenai sanksi hukum.
Langkah ini merupakan upaya Pemprov Jatim untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kenyamanan sosial. Banyak warga yang sebelumnya mengeluhkan kebisingan dari sound horeg yang berlangsung hingga larut malam tanpa kontrol.
SE Bersama ini diharapkan dapat menjadi acuan hukum bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran, sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggara hiburan agar lebih tertib dan bertanggung jawab.
Gubernur Khofifah berharap seluruh elemen masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini demi menjaga kenyamanan bersama. Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini disusun dengan mengacu pada peraturan dari Kementerian Kesehatan, Lingkungan Hidup, hingga Ketenagakerjaan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi konflik sosial akibat penggunaan sound system berlebihan yang selama ini menimbulkan keresahan di berbagai daerah di Jawa Timur. Dikutip dari mediaindonesia.com pada Minggu (10/08/2025). dilansir dari situs resmi rri co.id.