Arab Saudi telah memperkenalkan perubahan peraturan untuk naik haji tahun 2025, termasuk larangan mengikutsertakan anak-anak dalam ibadah. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan anak- anak di tengah potensi risiko kepadatan jemaah yang ekstrem dalam kerumunan selama pelaksanaan ibadah haji yang sangat dinantikan ini.
Keputusan ini dibuat oleh Kementerian Haji dan Umrah pada, Jumat (14/02/2025). Arab Saudi telah menetapkan usia minimum anak-anak pada 12 tahun, karena jumlah peziarah kembali ke tingkat pra-pandemi.
Tentunya hal ini telah memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat. Beberapa merasa itu membahayakan makna tradisional ziarah, sementara yang lain melihatnya sebagai tindakan pencegahan keselamatan dan manajemen kerumunan yang vital.
Pihak berwenang Saudi telah menggunakan masalah keamanan, tantangan logistik dan kepadatan untuk mempertahankan keputusan mereka. Kontrol kerumunan, memang, telah menjadi masalah besar di Mekkah setiap tahun.
Sangat menantang untuk menjamin keselamatan semua orang, terutama anak-anak, ketika lebih dari dua juta peziarah berkumpul. Selain itu, guna mengurangi kepadatan selama musim haji, Arab Saudi telah menerapkan serangkaian kebijakan, salah satunya adalah merevisi Kembali kebijakan visa bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia sejak 1 Februari yang lalu.
Menurut perkiraan, musim haji tahun 2025 akan dimulai pada tanggal 4-6 Juni 2025. Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 akan diprioritaskan bagi jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi umat Muslim yang belum berkesempatan untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima ini. Hal ini diberlakukan untuk menekan jumlah jemaah yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur pendaftaran yang sah.
Adapun warga dari Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, india, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman hanya dapat mengajukan visa sekali masuk dengan masa tinggal maksimum 30 hari di Saudi.
Sebelumnya, banyak ditemukan kasus di mana individu masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa multiple entry, namun kemudian menetap secara ilegal dengan tujuan melaksanakan haji. Praktik ini berdampak pada peningkatan kepadatan jemaah dan memicu kekhawatiran terkait keselamatan.
Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam, bukan hanya kewajiban agama, tetapi perjalanan spiritual iman. Setiap tahunnya, jutaan umat muslim dari seluruh dunia berkumpul untuk melakukan ibadah, dilansir dari situs resmi rri co.id