Breaking News

Breaking News

Beranda » Anak Sulung Nikita Mirzani LM Tolak sang Mama DItahan Siap Jadi Penjamin
0 comment

Anak Sulung Nikita Mirzani LM Tolak sang Mama DItahan Siap Jadi Penjamin

Nikita Mirzani ditahan polisi. Kali ini, anak sulungnya, LM, ikut bersuara dan meminta agar ibunya tidak ditahan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Dalam surat bermaterai yang ditulis tangan dan diunggah di media sosial pada hari ini Selasa (4/3), LM, yang kini berusia 17 tahun, mengajukan permohonan ke pihak kepolisian. Bukan cuma meminta penangguhan penahanan, LM bahkan bersedia menjadi penjamin ibunya.

“Selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani, saya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya,” tulis LM dalam surat tersebut.

Ia menjelaskan Nikita Mirzani adalah seorang single parent dan menjadi satu-satunya pencari nafkah untuk dirinya dan dua adiknya yang masih kecil.

Di surat lainnya, LM merinci tanggung jawabnya sebagai penjamin Nikita Mirzani. Mulai dari memastikan ibunya tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti, hingga siap menghadirkan Nikita Mirzani ke polisi kapanpun dibutuhkan.

Surat ini muncul hanya berselang kurang dari satu jam setelah polisi mengumumkan penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM. Keduanya kini ditahan selama 20 di Polda Metro Jaya.

Penahanan ini dilakukan usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Nikita Mirzani yang sudah mengenakan rompi oranye sempat melontarkan komentar santai.

“Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Santai,” kata Nikita sambil tersenyum ke awak media.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Reza menuduh Nikita menjelek-jelekkan nama dan produknya di live TikTok, lalu meminta uang Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’.

Reza yang merasa terancam akhirnya mengaku mentransfer Rp 4 miliar dalam dua tahap-Rp 2 miliar via rekening dan Rp 2 miliar tunai.

Akibatnya, Nikita dan asistennya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, dilansir dari situs resmi detik co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch