Breaking News

Breaking News

Pemerintah Kota Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan identitas empat pejabat kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), menyusul hasil tes urine yang dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu (26/4/2025).

Keempat pejabat tersebut adalah Camat Medan Barat berinisial HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL. Berdasarkan hasil asesmen dan pendalaman selama dua pekan oleh BNN Provinsi Sumut, seluruhnya terbukti menggunakan zat terlarang, mulai dari sabu, ekstasi, ganja hingga obat penenang.

Dalam konferensi pers tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas hadir bersama Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Plt Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, serta Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan beserta jajaran.

Brigjen Toga Panjaitan menjelaskan secara rinci hasil asesmen terhadap masing-masing pejabat. Camat Medan Johor AF diketahui menggunakan psikotropika golongan IV jenis alprazolam dengan resep dokter.

“Kalau kami klasifikasikan, ini masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Jadi, bukan positif narkotika, tetapi psikotropika,” jelas Toga.

Sementara itu, Camat Medan Barat HS diketahui pernah memakai ekstasi pada tahun 2013 dan belakangan menggunakan obat penenang. Meski tidak ditemukan tanda kekambuhan, BNN masih akan mendalami apakah yang bersangkutan perlu rehabilitasi lanjutan.

Berbeda halnya dengan Lurah Gaharu HSS yang terbukti mengalami ketergantungan pada narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamin).

“Ia masuk kategori sedang dan harusnya menjalani rehabilitasi,” ungkap Toga.

Sedangkan Lurah Petisah Hulu EEL diketahui menggunakan ganja satu kali, yang diperoleh dari temannya.

“Kasus ini termasuk kategori ringan, tetapi tetap kami dalami untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan,” tambahnya.

Toga menegaskan bahwa keempat aparatur ini tergolong korban penyalahgunaan narkotika.

“Kecuali mereka terbukti bagian dari jaringan pengedar atau bandar, maka proses hukum pidana berlaku. Namun, jika hanya sebagai pengguna, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 5, mereka wajib direhabilitasi dengan catatan adanya persetujuan dari pihak keluarga,” jelasnya.

BNN juga telah meminta izin kepada Wali Kota untuk melanjutkan proses pendalaman terhadap keempatnya.

“Kita akan minta pertimbangan keluarga, apakah perlu rawat inap atau pendekatan lainnya, tergantung hasil asesmen lanjutan,” kata Toga.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa sanksi berat menanti para pejabat yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Namun, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan hukuman.

“Jika terbukti penggunaan berulang, maka sesuai ketentuan dari Menpan RB, sanksinya adalah pemecatan tidak dengan hormat. Namun, kami perlu pendalaman lebih lanjut agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Menurut Rico, sanksi minimal yang akan dijatuhkan adalah pencopotan jabatan bagi pejabat yang terbukti memakai narkoba secara sadar.

“Kalau ada niat dan kesadaran dalam menggunakan, maka sanksinya harus tegas,” ucapnya.

Untuk kasus penggunaan ganja satu kali oleh Lurah Petisah Hulu, Rico menilai perlu analisis mendalam terkait unsur kesengajaan.

“Kalau dia sadar bahwa itu ganja, berarti ada niat. ASN tidak bisa berlindung di balik ketidaktahuan,” tegasnya.

Sedangkan untuk penggunaan alprazolam oleh Camat Medan Johor, Pemko Medan akan berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan sanksi.

“Jika terbukti penggunaan dilakukan untuk kesenangan dan menimbulkan ketergantungan, maka sanksinya bisa meningkat dari sedang menjadi berat,” pungkasnya.

Pemko Medan memastikan bahwa proses hukum dan sanksi disiplin terhadap para ASN yang terlibat akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  dilansir dari situs resmi radar medan co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch