Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengusulkan agar partai politik diberikan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak korupsi.
“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” kata Fitroh dalam webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Kamis (15/5/2025). Fitroh mengatakan, penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat, baik dari tingkat desa hingga presiden.
Dia menjelaskan bahwa para pejabat yang menduduki jabatannya saat ini pasti mengeluarkan modal besar, bahkan memiliki pemodal.
“Nah, timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah. Ini tidak bisa dipungkiri, sering terjadi,” ujarnya.
Di sisi lain, Fitroh mengusulkan agar partai politik menyeleksi anggotanya yang akan diusung menjadi pejabat di legislatif dan eksekutif. Dia menekankan bahwa proses seleksi itu perlu dilakukan agar partai politik dapat memilih mereka yang berintegritas.
“Ya, solusinya itu, ada rekrutmen, ada seleksi, ada parameter yang jelas untuk bisa menjadi calon, baik calon legislatif maupun calon eksekutif yang diusulkan oleh partai politik, harus sudah memenuhi syarat-syarat yang standar,” ucap dia.
Pada 2019 lalu, berdasarkan kajian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), KPK mengusulkan perubahan besaran dana partai politik menjadi Rp 8.461 suara per suara. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, nilai tersebut merupakan besaran 50 persen yang harus ditanggung pemerintah dari total perkiraan kebutuhan partai politik.
“Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara adalah Rp 8.461 tahun pertama itu, 50 persennya yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Rp 16.000-an tapi karena 50 persen (ditanggung pemerintah) jadi Rp 8.461,” kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2019). Pahala menuturkan, dana bantuan partai politik itu diusulkan agar diberikan secara bertahap mulai dari 30 persen pada tahun pertama hingga 100 persen pada tahun ke lima.
Dengan perhitungan tersebut, Pemerintah perlu menyiapkan dana sebesar Rp 3,9 triliun selama lima tahun untuk mengucurkan dana bantuan partai politik. dilansir dari situs resmi kompas co.id.