Posko pengaduan penahanan ijazah pekerja yang ada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Surabaya menerima banyak pengaduan. Hingga kini sudah ada 24 perusahaan di Surabaya yang dilaporkan di posko tersebut lantaran melakukan penahanan ijazah para pekerja.
“Sampai saat ini sudah ada 24 perusahaan yang dilaporkan ke posko pengaduan penahanan ijazah. Perusahaan tersebut berasal dari kota Surabaya dan sebagian tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini saat ditemui di kantornya, Kamis (24/4/2025).
Dari 24 pengaduan tersebut, beberapa di antaranya sudah diselesaikan permasalahannya dan telah mengembalikan ijazah ke pekerjanya
Disnaker Surabaya membuka posko pengaduan penahanan ijazah di tiga lokasi berbeda, yakni kantor Disperinaker kota Surabaya, kantor Disnakertrans Jawa Timur dan Balai Kota Surabaya.
“Kami mengimbau pengusaha tidak melakukan hal yang serupa, supaya iklim dunia kerja di kota Surabaya tetap kondusif dan terjaga,” lanjutnya.
Kasus penahanan izasah pekerja ini mulai mencuat ke publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menerima laporan dari warga melalui kanal YouTube pribadinya pada 25 Maret 2025. Dalam aduan tersebut, disampaikan ada perusahaan di kawasan Margomulyo yang menahan ijazah pekerja. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.