Oknum anggota Polres Situbondo, berinisial DEH (26), dilaporkan istri resminya ke Propam Polres Situbondo atas dugaan melakukan kekerasan dan memaksanya melakukan aborsi anak kedua. Istri sah berinisial APP (23), warga Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, itu menyatakan, aksi kekerasan dilakukan di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota sejak 2024.
Saat dihubungi, dia mengaku sering mendapatkan kekerasan dari DEH sejak awal pernikahannya. Aksi kekerasannya dilakukan di tangan, kaki, dan punggung korban. “Dia (DEH) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan di Polres,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
Dia juga menjelaskan terkait pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku kepadanya.
APP mengaku dipaksa untuk meminum kapsul penggugur janin yang sebenarnya tidak ingin dilakukannya. “Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus sehingga terpaksa saya minum.
Setelah minum, saya mengalami panas demam yang akhirnya menyebabkan keguguran. Saya sedih, sebenarnya sudah tidak berbentuk janin tetapi sudah berbentuk manusia,” ucapnya.
Dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan DEH kepada APP terjadi pada Maret 2024. Sesudah melakukan aborsi, korban dibawa ke rumah sakit. Namun, selama perawatan, dia tidak ditemani pelaku hingga pulang. “Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek,” katanya.
Korban juga menyatakan alasan pelaku memaksanya untuk aborsi adalah karena tidak memiliki biaya. Jarak anak pertama dengan kedua selisih 10 bulan. Namun, korban tidak percaya dengan alasan tersebut karena pelaku memiliki hubungan gelap dengan perempuan lain. “Dia memiliki selingkuhan di Situbondo, saya dikirimi foto dan video saat mereka hubungan selayaknya suami istri,” katanya.
Korban melaporkan pelaku ke Propam Polres Situbondo dengan nomor STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024. Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan membenarkan adanya laporan. Pihaknya sedang memproses kasus tersebut dan berharap yang bersangkutan bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan. “Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya,” katanya. Dilansir dari situs resmi kompas co.id.