Breaking News

Breaking News

Beranda » Tak Tegas dengan Bawahan, Ajudan Kapolri  Minta Maaf Usai Pukul Jurnalis
0 comment

Tak Tegas dengan Bawahan, Ajudan Kapolri  Minta Maaf Usai Pukul Jurnalis

Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini melibatkan ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Oknum anggota polisi yang terlibat adalah Ipda Endri Purwa Sefa, anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri. Ia diduga memukul dan mengintimidasi sejumlah jurnalis saat peliputan kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025) sore. Kejadian bermula saat Kapolri mendekati seorang penumpang pengguna kursi roda di dalam area stasiun.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk tim humas dari beberapa lembaga, sedang melakukan peliputan dengan menjaga jarak wajar.

Namun, situasi mendadak tegang saat Ipda Endri meminta para jurnalis mundur dengan cara kasar. Ia bahkan mendorong, menempeleng, dan memukul beberapa jurnalis, serta mengucapkan kata-kata kasar.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ungkap Ipda Endri seperti disampaikan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, dikutip TribunJateng.com, Minggu (6/4/2025). Siapa Korban Kekerasan dan Bagaimana Tindak Lanjutnya? Dari informasi yang dihimpun, korban kekerasan Ipda Endri lebih dari empat orang. Namun, hanya satu korban yang berani melaporkan kejadian ini secara terbuka, yakni Makna Zaezar, pewarta foto dari kantor berita Antara. Makna mengaku mendapat perlakuan kasar berupa pemukulan di kepala dan intimidasi verbal. “Saya pribadi secara manusiawi sudah memaafkan. Namun, saya minta harus ada tindak lanjut dari Polri untuk Endri,” ujar Makna, Senin (7/4/2025).

Ipda Endri akhirnya meminta maaf secara langsung kepada Makna di kantor berita Antara Jateng, Jalan Veteran, Kota Semarang, Minggu malam. Dalam pernyataannya, ia mengaku menyesal atas tindakannya. “Kami dari pengaman protokoler memohon maaf atas kejadian di Stasiun Tawang. Semoga kami bisa lebih humanis dan dewasa,” ucap Endri. Apa Respons Kepolisian? Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa situasi ramai saat kunjungan Kapolri membuat Ipda Endri bersikap berlebihan dalam mengamankan jalur.

“Seharusnya kejadian ini bisa dihindari, sehingga kami akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tak terulang kembali,” ujar Artanto.

Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf tidak akan menghentikan proses penyelidikan atas tindakan kekerasan tersebut. “Kami akan menyelidiki kasus ini, dan jika ditemukan pelanggaran, kami tak segan memberikan sanksi,” tambahnya.

Apakah Tindakan Ipda Endri Melanggar Hukum? Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Aris Mulyawan, menilai tindakan Ipda Endri melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana. “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” ujar Aris, dilansir dari situs resmi kompas co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch