Seorang pria berusia 23 tahun asal Indonesia dijatuhi hukuman tiga minggu penjara oleh Pengadilan Singapura, pada Senin (24/2025). Vonis WNI dipenjara ini setelah ia memperlihatkan alat kelaminnya kepada awak kabin (pramugari) selama penerbangan menuju Singapura pada Januari 2025 lalu.
WNI dipenjara bernama Brilliant Angjaya mengaku bersalah atas tuduhan pelecehan seksual. Pengadilan mengungkap bahwa ia berada dalam penerbangan Singapore Airlines dari China ke Singapura pada 23 Januari. Dalam perjalanan, ia minum dua gelas sampanye, mabuk, dan tertidur.
Setelah terbangun, ia pergi ke toilet untuk buang air dan tiba-tiba berniat merekam dirinya sendiri serta reaksi orang lain. Sekitar pukul 04.45 pagi, ia kembali ke tempat duduk, mengaktifkan mode perekaman pada ponselnya, dan membuka ritsleting celananya, menutupi bagian bawahnya dengan selimut tetapi membiarkan alat kelaminnya terbuka.
Tak lama kemudian, seorang pramugari yang sedang membawa makanan mendekatinya. Terkejut melihat alat kelamin pelaku yang terekspos, korban segera menoleh dan meninggalkan nampan makanan sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada atasan.
Ketika didatangi atasannya, Angjaya membantah merekam insiden tersebut. Namun, setelah ponselnya diperiksa, rekaman kejadian ditemukan. Ia pun ditangkap oleh polisi setelah pesawat mendarat di Bandara Changi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai menuntut hukuman empat hingga enam minggu penjara, dengan mempertimbangkan faktor pemberat, seperti lokasi kejadian di dalam pesawat dan korban yang merupakan pekerja angkutan umum. Ng juga menyoroti bahwa pelaku dalam keadaan mabuk dan sengaja merekam kejadian tersebut.
Pihak pembela meminta hukuman antara dua hingga tiga minggu, dengan alasan bahwa tindakan pelaku hanya berlangsung singkat dan risiko bagi penumpang lain rendah karena ia berada di kelas bisnis dengan kursi terpisah.
Pengacara pembela, Navin Shamugaraj Thevar, berargumen bahwa niat Angjaya bukan untuk memperoleh kepuasan seksual, sehingga kesalahannya tergolong ringan hingga menengah.
Dalam putusannya, Hakim Distrik Paul Quan menyatakan bahwa meskipun pelanggaran itu bersifat sementara dan tidak berdampak langsung pada penumpang lain, tetap memiliki tingkat kerugian menengah karena terjadi di dalam pesawat dan terhadap awak kabin. Namun, hakim juga mencatat bahwa Angjaya telah menunjukkan penyesalan, bekerja sama selama penyelidikan, serta menulis surat permintaan maaf kepada korban.
Dalam suratnya, yang dibacakan di pengadilan, Angjaya mengungkapkan rasa penyesalannya dan mengaku tidak berada dalam kondisi mental yang stabil saat kejadian. Ia merasa sedih dan gelisah karena harus meninggalkan teman-temannya di Tiongkok setelah menyelesaikan studinya.
Atas perbuatannya, Angjaya terancam hukuman hingga satu tahun penjara, denda, atau keduanya. Namun, dengan berbagai pertimbangan, WNI dipenjara ini hanya dijatuhi hukuman tiga minggu, dilansir dari situs resmi berita satu co.id