Sidang perdana Hasto Kristiyanto akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). Sekjen PDIP ini akan didampingi oleh 17 pengacara, sedangkan KPK mengerahkan 12 jaksa untuk mendakwa Hasto di depan majelis hakim.
KPK sebelumnya mengatakan 12 jaksa disiapkan untuk sidang Hasto karena ada dua kasus yang menjerat sekjen PDIP ini. Pertama, perkara suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kedua, perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Harun Masiku.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan sidang perdana Hasto yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut dari KPK berlangsung di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali mulai pukul 09.00 WIB.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan caleg PDIP Harun Masiku. KPK menduga Hasto bersama Harun dan kawan-kawan menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui skema PAW.
Hasto juga jadi tersangka kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto melalui bawahannya diduga menyuruh Harun Masiku untuk merendam hand phone dan kabur. Akibatnya, Harun tidak bisa ditangkap oleh KPK pada 8 Januari 2020 dan masih buron sampai saat ini.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan hand phone agar tidak ditemukan KPK. Momen ini terjadi saat 6 Juni 2024, atau sebelum Hasto diperiksa KPK sebagai saksi.
Hasto juga diduga mengarahkan saksi dalam kasus Harun Masiku. Mereka diarahkan untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.
“Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (20/2/2025).
PDIP Siapkan 17 Pengacara
Menjelang sidang Hasto Kristiyanto, PDIP menyiapkan 17 pengacara andal untuk membela sekjennya di persidangan. Mereka terdiri dari praktisi hukum di internal PDIP dan luar partai.
Dalam daftar tim kuasa hukum Hasto, ada mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis. Kemudian Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin Tobing, Alvon Kurnia Palma, Rasyid Ridho, Duke Arie W, Abdul Rohman, Triwiyono Susilo, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala, dan Annisa Eka Fitria Ismail. Selanjutnya Todung Mulya Lubis sebagai koordinator.
“Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang nonpartai atau full profesional,” kata Juru Bicara PDIP Ronny Talapessy dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Ronny menegaskan PDIP memberikan dukungan penuh kepada Hasto Kristiyanto dalam menghadapi proses hukum di KPK. Menurutnya PDIP memandang proses dihadapi Hasto bagian dari perjuangan menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
“Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDIP dalam menegakkan aturan internal yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” ujar Ronny.
Hasto Kristiyanto sempat dua kali melawan KPK melalui gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi seluruhnya kalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat mengumpulkan anggota Komisi III DPRI dari Fraksi PDIP di rumahnya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025) atau sehari menjelang sidang Hasto.
Ketua Dewan Harian Pengurus Pusat PDIP Deddy Sitorus mengatakan pemanggilan anggota Komisi III DPR dari PDIP itu tidak terkait dengan sidang Hasto Kristiyanto, dilansir dari situs resmi berita satu co.id