Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke mengaku menggunakan dana komando untuk membeli tas branded hingga ikan arwana senilai puluhan juta rupiah.
Pengakuan ini disampaikan Max saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014.
Saat dicecar anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan, Max mengungkapkan asal-usul dana komando. Hakim Alfis mulanya menanyakan terkait keterangan Max kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan mark up atau penggelembungan anggaran.
“Terkait adanya mark up anggaran ya, ini ada di berita acara saksi, sebesar 10 atau 15 persen ini?” tanya hakim Alfis, di ruang sidang, Kamis (27/2/2025).
Menurut Max, dana komando baru muncul pada 2009, setelah Basarnas menjadi lembaga tersendiri dan dilepas dari Kementerian Perhubungan. Lembaga itu memiliki anggaran tersendiri.
Kepala Basarnas (Kabasarnas) tahun 2009 kemudian mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pengusaha rekanan di Basarnas menyetorkan dana komando sebesar 10 persen dari nilai proyek. Artinya, nilai anggaran pengadaan proyek di Basarnas juga digelembungkan.
“Wajib menyerahkan dana operasional atau dana komando sebesar 10 persen,” ujar Max. Kebijakan ini tidak disampaikan secara tertulis melainkan hanya lisan.
Meski demikian, para pegawai Basarnas mematuhi perintah tersebut. Ketentuan mengenai dana komando ini diterapkan dari tahun ke tahun, termasuk ketika pengadaan truk angkut dan RCV pada 2014. “Selain 10 persen, ada lagi persentase yang lain?” tanya hakim Alfis.
“Tidak ada. Untuk dana komando hanya 10 persen yang di bawah pengendalian dan keputusan Kabasarnas,” jawab Max. Pakai untuk beli ikan Rp 40 juta Dalam persidangan itu, Max mengungkapkan pihaknya menerima Rp 2,5 miliar dari Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, yang menjadi pelaksana proyek pengadaan truk dan RCV. Uang diterima dalam sebuah ATM beberapa waktu setelah kontrak pengadaan itu dilakukan pada akhir Maret 2014.
Hakim Alfis pun mencecar penggunaan dana komando tersebut. Max kemudian mengaku menggunakan sebagian uang itu untuk kepentingan pribadinya. “Untuk beli ikan arwana?” tanya Hakim Alfis. “Iya Pak,” jawab Max. Hakim pun menanyakan keberadaan ikan hias itu, namun kata Max, arwana tersebut sudah mati.
“Ya iyalah belinya dari uangnya begitu,” timpal Alfis. Dalam persidangan yang sama, Jaksa KPK mencecar Max terkait pembelian arwana tersebut. Max pun menjelaskan ikan itu dibeli dengan harga Rp 40 juta.
Ia meminta pegawai kantor Sar Pontianak, Deni Irsan, mencarikan ikan arwana super red. “Super red. Akhirnya beberapa saat kemudian diberitahu ada yang nilainya Rp 40 juta,” ujar Max. Selain itu, Max juga mengaku menggunakan dana komando untuk membeli barang-barang mewah merek Louis Vuitton ketika melakukan perjalanan dinas ke Dubai.
Di sana, Max mengaku menghabiskan dana komando Rp 70 juta. Ia juga menggunakan dana komando untuk membeli tas dan sepatu di Singapura seharga Rp 30 juta. “Ke Singapura beli tas sama sepatu kalau tidak salah,” tutur Max.
Di luar itu, Max juga menggunakan dana komando untuk membantu perekonomian adik kandungnya sebesar Rp 55 juta. Adiknya sudah sakit-sakitan dan mengalami kesulitan finansial. “Jadi saya bantu adik saya, dia janda, kemudian hidupnya susah sakit-sakitan. Saya membantu waktu itu ada operasi yang dilakukan, jadi saya mentransfer ke adik,” ujar Max.
THR Pegawai Dalam persidangan yang sama, jaksa KPK mengkonfirmasi penarikan dana dari ATM tersebut. Selain kebutuhan pribadi Max yang berjumlah sekitar Rp 230 juta, dana komando digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) beberapa pegawai Basarnas sebesar Rp 555 juta. Dana itu ditarik oleh eks bendahara Basarnas yang saat ini telah meninggal dunia, Sunarno, pada 5 Agustus 2014.
“Jadi, yang Rp 500 (juta) bulan Juli untuk THR pegawai di bawah sekretariat utama,” kata dia. Selain itu, pada 14 Agustus, dana itu juga ditarik untuk subsidi makan di kantin Basarnas. Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000. Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000. Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500. Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000. Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000, dilansir dari situs resmi kompas co.id