Masa jabatan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan akan segera berakhir lusa, bertepatan dengan pelantikannya sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2025-2030. Dengan demikian, Bobby akan menjadi Wali Kota Medan pertama yang terpilih melalui pemilihan langsung dan tidak terlibat dalam kasus korupsi selama menjabat.
Berdasarkan data yang dihimpun pada Selasa (18/2/2025), terdapat tiga mantan Wali Kota Medan yang terjerat kasus korupsi. Mereka adalah Abdillah, Rahudman Harahap, dan Dzulmi Eldin.
Abdillah menjabat sebagai Wali Kota Medan pada periode 2000-2005 dan 2005-2010. Pada 2008, Abdillah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD Kota Medan.
Dalam kasus ini, Abdillah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara.
Hukuman Abdillah kemudian dipangkas di tingkat banding dan dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 12,1 miliar. Abdillah akhirnya dibebaskan pada 1 Juni 2010 setelah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
Rahudman Harahap menjabat sebagai Wali Kota Medan pada periode 2010-2015. Pada 2013, Rahudman terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi. Kasus pertama berkaitan dengan dana tunjangan aparat desa yang seharusnya masuk ke kas Pemda Tapanuli Selatan, yang menyebabkan dia dihukum 4 tahun penjara.
Kasus kedua berkaitan dengan alih fungsi lahan PT KAI yang diduga menguntungkan pengusaha Handoko Lie. Meskipun dalam peninjauan kembali (PK) perkara ini pada 2021, Mahkamah Agung menyatakan perbuatannya masuk ranah perdata, Rahudman terbebas dari pidana penjara yang semula harus dijalani selama 10 tahun.
Dzulmi Eldin, yang menjabat sebagai Wali Kota Medan pada periode 2013-2015 dan 2016-2020, ditangkap oleh KPK pada 15 Oktober 2019 dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap setoran dari kepala dinas.
Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap. Eldin kemudian bebas bersyarat pada 28 Februari 2023, setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Sebelum Bobby, Akhyar Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan sisa jabatan pada 2016-2020, namun hanya menjabat beberapa hari. Akhyar kemudian bertarung melawan Bobby di Pilwalkot Medan 2020, di mana Bobby, yang berpasangan dengan Aulia Rachman, keluar sebagai pemenang, dilansir dari situs resmi narasi co.id