Breaking News

Breaking News

Beranda » MUI Keluarkan Fatwa Orang Kaya Haram Menggunakan Elpiji 3 KG dan BBM Pertalite
0 comment

MUI Keluarkan Fatwa Orang Kaya Haram Menggunakan Elpiji 3 KG dan BBM Pertalite

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah adalah haram hukumnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga orang kaya tidak berhak memanfaatkannya. 

Menurut KH Miftahul Huda, penggunaan barang bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak melanggar prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam. Beliau juga mengutip Surat An-Nahl ayat 90 yang menekankan pentingnya berlaku adil dan berbuat kebajikan.

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ۝٩٠

innallâha ya’muru bil-‘adli wal-iḫsâni wa îtâ’i dzil-qurbâ wa yan-hâ ‘anil-faḫsyâ’i wal-mungkari wal-baghyi ya‘idhukum la‘allakum tadzakkarûn

Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.

Selain itu, KH Miftah mengatakan tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan pemerintah kepada rakyat yang membutuhkan. 

Lebih lanjut, KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa mengambil hak orang miskin dalam bentuk subsidi termasuk dalam perbuatan ghasab, yaitu mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Dalam konteks ini, orang kaya yang menggunakan gas melon dan Pertalite bersubsidi dianggap merampas hak fakir miskin, yang termasuk dalam dosa besar. 

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya, dikutip dari laman MUI, Jumat, 7 Februari 2025.

Oleh karena itu, MUI menegaskan bahwa orang kaya seharusnya tidak menggunakan barang-barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, demi menjaga prinsip keadilan dan amanah dalam distribusi subsidi, dilansir dari situs resmi metrotv co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency