Breaking News

Breaking News

Beranda » Para Pemilik Toko Kelontong di Magetan Gugat Para Pedagang Sayur Keliling 
0 comment

Para Pemilik Toko Kelontong di Magetan Gugat Para Pedagang Sayur Keliling 

Para pedagang sayur etek Lawu menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (5/2/2025). Mereka memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang tengah menjalani sidang terkait gugatan larangan berjualan di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Gugatan tersebut diajukan oleh Bitner, seorang warga Desa Pesu, yang mengklaim bahwa keberadaan pedagang sayur keliling menyebabkan toko kelontong miliknya sepi pembeli.

Ketua Pedagang Etek Lawu Kabupaten Magetan, Yusuf, mengungkapkan bahwa aksi solidaritas ini menyebabkan perputaran uang senilai Rp 1,8 miliar terhenti dalam sehari.

“Anggota etek Lawu itu sebanyak 1.800 pedagang, hari ini libur semua untuk memberikan dukungan. Kalau transaksi yang dihitung bisa mencapai Rp 1,8 miliar melayang karena pedagang libur jualan,” ujar Yusuf saat ditemui di PN Magetan.

Sidang mediasi yang berlangsung di PN Magetan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Magetan, Candra, dengan anggota majelis hakim C Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi.

Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, menjelaskan bahwa majelis hakim telah menunjuk seorang mediator untuk menyelesaikan perselisihan ini. Bitner tidak hanya menggugat dua pedagang sayur keliling, tetapi juga Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat

Ia menilai mereka lalai dalam mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling untuk berjualan di Desa Pesu. Bitner mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 10 juta, dengan alasan tokonya mengalami kerugian akibat keberadaan pedagang sayur keliling.

Kuasa hukum dua pedagang yang tergugat, Heru Riyadi Wasto, membenarkan tuntutan tersebut.

“Yang disampaikan dalam mediasi tadi, penggugat meminta ganti rugi Rp 10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini,” katanya.

Bitner mengklaim bahwa akibat persaingan ini, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta. Ia juga menyinggung adanya surat pernyataan bersama pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang sayur berjualan, tetapi dengan aturan tidak boleh mangkal dan harus menjaga jarak dari toko kelontong lainnya.

Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal,” tegasnya. Harapan pedagang sayur keliling Yusuf berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

“Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka. Pedagang ini lewat dipanggil oleh tiga orang tua yang tidak bisa berjalan jauh, membeli sebanyak Rp 8.000. Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang. Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa permasalahan antara warga dan pedagang sayur keliling telah berlangsung sejak 2022 dan telah beberapa kali dimediasi. Ia menekankan bahwa keberadaan pedagang sayur keliling justru membantu masyarakat yang membutuhkan pasokan bahan makanan dengan cepat.

“Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa minta tolong,” ujarnya.

Para pedagang sayur etek Lawu yang terus menunjukkan solidaritas, menjadikan sidang ini menjadi sorotan publik. Para pedagang berharap bisa tetap berjualan tanpa larangan dan persaingan usaha dapat berjalan dengan sehat tanpa adanya tuntutan hukum, dilansir dari situs resmi kompas co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency