Sebanyak 108 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi Pemerintah Malaysia. Para pekerja migran yang berstatus ilegal ini kembali ke Tanah Air lewat Pelabuhan Dumai, Riau, Sabtu (25/1/2025).
Kepala Balai Pelayanan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu mengatakan, 108 PMI ilegal ini berasal dari 18 provinsi.
Rinciannya, dari Riau 5 orang, Aceh 17 orang, Sumatera Utara 27 orang, Sumatera Barat 1 orang, Sumatera Selatan 1 orang, Bengkulu 2 orang, Lampung 2 orang, Kepulauan Riau 4 orang.
Lalu, DKI Jakarta 2 orang, Banten 2 orang, Jawa Barat 7 orang, Jawa Timur 26 orang, Jawa Tengah 6 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Kalimantan Barat 1 orang, Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Timur, masing-masing 1 orang.
“Dari 108 orang ini, ada 6 orang PMI yang perlu diberikan perhatian khusus, karena bermasalah dengan kesehatan hingga tertular virus HIV,” sebut Fanny saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (28/1/2025).
Satu orang yang terinfeksi HIV, sebut dia, berdasarkan data dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dumai. Selain itu, ada juga yang sedang hamil lanjut usia, dan gangguan kejiwaan. Terkait kondisi ini, Fanny mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit jiwa.
“Ini tetap masih menunggu koordinasi dengan Dinas Sosial. Terkait dengan yang terinfeksi HIV, sudah kami tangani dan dibawa ke Pekanbaru untuk dipulangkan, tapi memang harus kita berikan perhatian khusus bagi yang bersangkutan,” ujar Fanny.
Sementara itu, terkait pendeportasian oleh Malaysia, Fanny mengatakan faktornya karena para PMI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.
“Mereka tidak memiliki dokumen lengkap,” jelas Fanny, dilansir dari situs resmi kompas co.id