Breaking News

Breaking News

Beranda » Pemerintah Akan Biayai Siswa yang Gagal Masuk Sekolah Negeri dan Akan Dialihkan ke Sekolah Swasta
0 comment

Pemerintah Akan Biayai Siswa yang Gagal Masuk Sekolah Negeri dan Akan Dialihkan ke Sekolah Swasta

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Atip Latipulhayat, mengatakan bahwa siswa yang gagal di PPDB 2025/2026 akan dialihkan ke sekolah swasta dan dibiayai oleh pemerintah daerah. Pihaknya telah mengimbau pemerintah daerah untuk membantu membiayai siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan dialihkan ke sekolah swasta.

“Tentang penerimaan murid baru ya, peserta didik baru, Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah karena sesuai juga dengan aturan yang diundang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

“Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” lanjutnya.

Ia mengatakan kebijakan ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Untuk aturan dan teknisnya, Atip menyebut masih dalam pembahasan. Namun, ia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan sebelum penerimaan murid baru tahun 2025/2026.

Dengan adanyan sistem ini, diharapkan semua anak di Indonesia bisa bersekolah, baik di negeri maupun swasta.

Ketentuan PPDB ke Sekolah Swasta Sudah Diatur Lewat Peraturan Mendikbud

Sebelumnya Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan ketentuan alokasi siswa di PPDB ke sekolah swasta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan penyaluran siswa ke sekolah swasta adalah pilihan bagi calon peserta didik baru. Artinya siswa bebas untuk menerima atau menolaknya.

Siswa akan diseleksi terlebih dahulu, dan yang diterima akan mendapatkan pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan. Adapun bantuan pendidikan diberikan terutama untuk siswa dari keluarga tidak mampu, dengan jenis dan besaran yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Ia juga mengatakan skema penerimaan siswa baru (PPDB) telah disampaikan oleh Mendikdasmen kepada Presiden Prabowo.

“Anak-anak yang ingin mendaftar akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bagian dari sistem baru yang akan dijelaskan oleh Pak Menteri kepada Presiden,” katanya, melansir detik.com.

Biyanto juga menjelaskan bahwa PPDB dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan swasta.dilansir dari situs resmi beritahukum co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency