Breaking News

Breaking News

Beranda » Perusahaan Keluarga Sritex Ikut Tagih Hutangnya Capai Angka Rp 1,2 Triliun
0 comment

Perusahaan Keluarga Sritex Ikut Tagih Hutangnya Capai Angka Rp 1,2 Triliun

Tim kurator dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex mencatat adanya tagihan utang sekitar Rp1,2 triliun oleh sejumlah perusahaan yang dimiliki keluarga pemilik raksasa tekstil tersebut. Adapun, Sritex dimiliki oleh keluarga Lukminto. 

 “Ada 11 perusahaan terafiliasi Sritex Group yang direkturnya adalah keluarga pemilik Sritex,” kata Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex, dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2025). 

Denny mengungkapkan, salah satu perusahaan yang mendaftarkan tagihan utang tersebut pemiliknya adalah Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex.  

Hingga saat ini, menurut Denny, total tagihan hutang Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun. Tagihan utang terbesar, berasal dari kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memegang jaminan kebendaan apapun yang nilainya mencapai Rp24,7 triliun.

Kurator juga mencatat tagihan yang diajukan oleh empat bank pemerintah, yakni Bank BJB, BNI, Bank DKI, serta BRI. Total tagihan empat bank BUMN tersebut mencapai sekitar Rp4,8 triliun. 

Jika dilihat dari data kepemilikan aset Sritex, kata Denny, nilainya yang hanya sekitar Rp10 triliun tidak akan bisa menutup total utang yang mencapai Rp32,6 triliun.

Dia menyebut salah satu kendala yang dihadapi tim kurator yakni adanya upaya menghalangi kerja kurator untuk mendapatkan data dan mengecek langsung kondisi perusahaan. 

Kurator, lanjut dia, hingga saat ini belum pernah bertemu langsung dengan Direktur Utama Sritex Iwan Lukminto. Padahal, menurut dia, debitur pailit sudah tidak memiliki hak apapun terhadap Sritex usai diputus pailit.

 “Tim kurator menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit Sritex dan tiga anak perusahaannya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut. 

Salah satu kreditur Sritex yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. 

Keputusan pailit Sritex tersebut kemudian diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi manajemen Sritex, dilansir dari situs resmi bisnis co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency