Suasana mencekam terasa pada lobby Garden Palace, hotel legendaris di Jalan Yos Sudarso, Kamis (19/12).
Serpihan kaca berserak di lantai. Pintu kaca yang menjadi akses masuk pecah.
Kerusakan itu buntut adanya kerusuhan saat jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi. PT MAMI pengelola hotel tersebut, sempat menolak mengosongkan hotel.
Sejumlah orang dari PT Mami berusaha menutup akses agar jurusita dan polisi tidak bisa masuk.
Aksi saling dorong antara jurusita dan polisi tidak bisa dihindari. Mereka berhasil masuk setelah memecah pintu kaca lobi hotel. Mereka mulai mengosongkan hotel pukul 10.30, ketika masih banyak tamu yang belum checkout. Para tamu akhirnya terpaksa keluar hotel melalui pintu belakang.
Jurusita Darmanto Dachlan menuturkan, eksekusi pengosongan hotel itu berdasarkan penetapan permohonan eksekusi yang telah diteken ketua PN Surabaya. Penetapan itu berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan Stevanus Nathaniel, direktur PT Tunas Unggul Lestari (TUL).
Selain itu, juga berdasarkan sejumlah perkara perdata PT MAMI yang sudah diputus PN Surabaya. Pengacara PT MAMI, Shoinuddin Umar mengaku keberatan dengan eksekusi tersebut. “Perkara kami dibilang dicabut, padahal kami tidak pernah mencabutnya,” kata Umar.
Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah. PT TUL mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar. “Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp 600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini,” ujarnya.
Terpisah, pengacara PT TUL, Lardi, mengatakan bahwa perlawanan dari termohon eksekusi sesuatu yang wajar. Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.
Lardi menambahkan, kliennya membeli aset dari lelang Bank Victoria melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Aset hotel seluas 4.350 meter persegi dilelang karena PT MAMI tidak bisa melunasi tagihan kredit di Bank Victoria.
“Sesuai aturan, pemenang lelang harus dilindungi undang-undang,” kata Lardi.
Lardi belum memastikan akan dijadikan apa aset Hotel Garden Palace setelah dikuasai kliennya.
“Apakah nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami,” tambahnya. Dilansir dari situs resmi tribun co.id