Breaking News

Breaking News

Beranda » Kurangnya Rukun Nikah, Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian Dinyatakan Tidak Sah
0 comment

Kurangnya Rukun Nikah, Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian Dinyatakan Tidak Sah

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan gugatan isbat nikah antara Rizky Febian dan Mahalini dengan hasil mengejutkan. Pernikahan keduanya dinyatakan tidak sah secara hukum. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, menjelaskan bahwa salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi menjadi alasan utama keputusan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,” ungkap Suryana saat ditemui di kantornya, Senin (25/11/2024), seperti dilansir dari kapanlaginews.co.id

1. Status Mualaf

masalah ini berkaitan dengan status Mahalini sebagai mualaf. Berdasarkan keterangan H. Suryana, Mahalini baru saja memeluk agama Islam dua hari sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini membuat ayah kandungnya yang non-Muslim tidak bisa bertindak sebagai wali nikah.

“Jadi kalau kita melihat latar belakang Mahalini kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah mualaf dia nikah, otomatis karena orang tuanya bukan Muslim, nah di situlah, berarti walinya bukan orang tuanya kan,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa wali nikah yang digunakan adalah seorang ustaz. Ustaz tersebut menikahkan atas nama wali hakim, mengingat Mahalini tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat. 

2. Tidak Punya Wali

“Dalam persidangan ditemukan fakta yang menikahkannya ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan atas nama wali hakim. Karena dia memang tidak punya wali,” tambah H. Suryana.

Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, wali dalam pernikahan terbagi menjadi dua jenis, yakni wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan mempelai perempuan.

Sementara itu, wali hakim digunakan dalam kasus tertentu, seperti mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab atau wali nasab tidak diketahui keberadaannya

3. Belum Penuhi Kriteria

“Tapi sebetulnya dalam UU Perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim. Kalau wali nasab memang ada ikatan kekerabatan. Karena dia wali hakim, dijelaskan dalam UU wali hakim itu ada kriterianya. Wali hakim itu pertama orang yang tidak punya wali. Kedua, wali itu tidak diketahui alamatnya,” terang H. Suryana.

Namun, dalam kasus Rizky Febian dan Mahalini, majelis hakim menemukan bahwa proses pengangkatan wali hakim belum memenuhi kriteria yang diatur oleh undang-undang. Hal ini yang menjadi dasar keputusan bahwa pernikahan mereka tidak sah secara hukum.

4. Putuskan Langkah Berikutnya

Keputusan ini membawa konsekuensi besar, baik secara hukum maupun sosial, bagi kedua belah pihak. H. Suryana menegaskan bahwa keputusan pengadilan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Semua keputusan berdasarkan fakta persidangan dan aturan undang-undang yang ada,” ujarnya.

Kini, Rizky Febian dan Mahalini harus memutuskan langkah berikutnya, apakah akan mengajukan banding atau kembali mengatur proses pernikahan mereka agar sah secara hukum. Keputusan pengadilan ini menjadi pengingat pentingnya memahami aspek legal dalam pernikahan, terutama bagi pasangan lintas keyakinan.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch