Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengakui pelayanan publik Polri, khususnya yang berbasis digital, masih perlu banyak perbaikan.
Ia menyoroti lambatnya waktu respons cepat (quick response time) Polri dibandingkan standar internasional maupun lembaga lain seperti pemadam kebakaran (Damkar).
Hal itu ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Di bidang SPKT dalam laporan masyarakat lambatnya quick response time, quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit, ini juga harus kami perbaiki,” ujar Dedi.
Ia juga menyinggung keluhan masyarakat yang lebih memilih menghubungi Damkar karena respons yang lebih cepat. Menurutnya, perbaikan layanan call center 110 menjadi salah satu fokus Polri.
“Kemudian optimalisasi pelayanan publik berbasis digital adalah 110 ya, saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar. Karena Damkar quick responsnya cepat dan dengan perubahan optimalisasi 110 harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit,” katanya.
Selain persoalan layanan publik, Dedi menyoroti aduan masyarakat terkait gaya hidup hedon dan arogansi aparat. Ia menegaskan Polri telah menyusun pedoman perilaku yang wajib dipatuhi seluruh anggota.
“Kita sudah membuat buku do and don’t yang menjadi pedoman bagi anggota Polri. Kemudian peningkatan pengawasan internal, ini yang dikeluhkan masyarakat. Kenapa terjadi arogansi? Kenapa terjadi perilaku-perilaku menyimpang abuse of power? Pengawasan kita kurang kuat,” jelas Dedi.
Ia menyebut, wajah kepolisian saat ini sangat dipengaruhi oleh pelayanan publik.
“Apabila pelayanan publik kami baik karena 62 peren permasalahan kami ada di tingkat Polsek, Polres, dan Polda, kalau ini bisa kita selesaikan maka 62 persen permasalahan polisi bisa kita kami selesaikan,” pungkasnya. dilansir dari situs resmi inilah co.id