Beredar isu sejumlah warga yang ditahan dugaan kasus pembakaran dan pengrusakan dianiaya oknum anggota polisi Polres Dairi. Isu tersebut beredar hingga dilihat mistar pada unggah salah satu akun facebook Sennang Berampu, Senin (17/11/2025).
Dalam unggahan itu dituliskan, “Kepada Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, Hinca IP Panjaitan dan DPRD Sumut, Alfriansyah Ujung, mohon kiranya atensi wakil rakyat terhadap penganiayaan APH terhadap warga Parbuluan VI yang ditahan di Mapolre Dairi.
Saya menilai Kapolres Dairi tidak memiliki rasa kemanusiaan dengan memperlakukan masyarakat seperti itu,” tulis Sennang.
Sennang mengakui hal itu sesuai isu yang beredar, dimana sejumlah tersangka yang diamankan saat melakukan aksi di Polres Dairi dianiaya APH. Diakui Sennang, para tersangka yang terlibat peristiwa pembakaran dan pengrusakan kejadian di wilayah konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi dan yang diamankan saat melakukan aksi di Polres Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, ketika mistar meminta tanggapan terkait beredar isu tersebut membantah adanya penganiayaan tersangka. “Para tersangka ditahan di Polres Dairi. Tidak ada penganiayaan terhadap tersangka,” katanya.
“Terkait pertanyaan terkait isu tersebut. Saat ini, kami fokus pendampingan pemeriksaan terhadap para tersangka dan masyarakat Parbuluhan VI. Terkait bagaimana langkah hukum dan hal berkaitan lainnya, nanti akan kami rilis dalam konferensi pers,” kata Penasehat Hukum (PH) dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Hendra Sinurat yang mendampingi para tersangka menyebut ketika dikonfirmasi mistar, Senin (17/11/2025).
Sebelumnya, sesuai informasi yang beredar dan dikutip Mistar di Polres Dairi, dari 33 orang yang diamankan, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang beredar menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam pelemparan batu, botol kaca, dan air cabai saat massa aksi. Mereka berinisial HM, 57 tahun, PS, 18 tahun, EES, 49 tahun, HN, 21, AS, 20 tahun, RS, 60 tahun, SN, 33 tahun, dan RS, 58 tahun.
Para tersangka kasus pembakaran basecamp PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di Desa Parbuluan VI, yaitu AR dan LTP. Sementara tersangka pengrusakan portal PT Gruti adalah MJS dan DN. Kemudian, tersangka pengrusakan rumah kepala desa, yakni AL dan JB. dilansir dari situs resmi mistar co.id