Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). Melalui putusan tersebut, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.
Permohonan ini diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Polri.
Pasal tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan pasal yang menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dianggap menimbulkan tafsir ganda.
Menurut para pemohon, celah itu memungkinkan polisi aktif tetap menduduki jabatan sipil dengan dalih penugasan Kapolri. Dalam berkas permohonannya, mereka mencontohkan sejumlah perwira tinggi Polri aktif yang menjabat posisi strategis di lembaga sipil, seperti Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai ketua KPK dan Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah sangat jelas: anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Rumusan norma itu sudah expressis verbis, tidak memerlukan tafsir lain,” ujarnya.
Ridwan juga menjelaskan bagian penjelasan undang-undang seharusnya tidak memuat norma baru yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum. MK menilai, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” tidak menjelaskan, melainkan memperkeruh makna pasal utama.
“Rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN di luar institusi kepolisian,” kata Ridwan.
Dengan putusan ini, MK menegaskan setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus lebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun, demi menjaga kepastian hukum dan profesionalitas aparatur negara.dilansir dari situs resmi beritasatu co.id