Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Benoa, Denpasar, mencoreng institusi kepolisian setelah seorang anggota Polda Bali berinisial IPS ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali sejak 16 Oktober 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan anggota berinisial IPS itu diduga ikut mencari orang, merekrut, hingga aktif berkoordinasi dengan agen-agen perekrut.
“Ada yang kita amankan [oknum polisi] IPS. Dia mencari, merekrut dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut,” kata Sandy diktip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).
Sandy menjelaskan IPS bertugas di salah satu subdirektorat Polda Bali dan kini telah ditangani oleh Bidang Propam untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain oknum polisi tersebut, Polda Bali juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus TPPO di Pelabuhan Benoa. Mereka seluruhnya telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam orang, yakni MAS, JS, I, R, TS, dan satu oknum anggota kepolisian Polda Bali, IPS. Ariasandy menyebut para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Perannya ada yang mencari melalui agen. Kemudian ada yang membantu penertiban buku pelaut dan segala macam, jadi ada masing-masing punya perannya,” ujarnya.
Ariasandy menjelaskan modus operandi para tersangka yakni merekrut Anak Buah Kapal (ABK) dengan iming-iming gaji besar, menjerat dengan utang, serta menyalurkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Para korban juga mendapat perlakuan tidak manusiawi di tempat penampungan, seperti tidak ada fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dan makanan yang tidak layak.
“Modusnya adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement (kesepakatan, red) dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan. Semua sudah diperiksa termasuk pemilik kapal dan segala macam dari hasil penyidikan itu ditetapkan enam orang tersangka tadi,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 10 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP. Sementara tersangka IPS dan I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang yang sama juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, petugas gabungan Polda Bali menemukan indikasi TPPO di kapal KM Awindo 2A yang tengah berada di perairan Pelabuhan Benoa, pada 15 Agustus 2025.
Pemeriksaan awal dilakukan untuk memastikan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), namun hasilnya menunjukkan adanya praktik perdagangan orang terhadap calon ABK.
Polisi kemudian memulai penyelidikan dan meminta keterangan dari para korban. Mereka juga berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberikan bantuan hukum kepada para korban.
Para korban yang berjumlah 21 orang telah dipulangkan dan menjalani perawatan psikologis akibat trauma.
Kepolisian menyatakan para korban merupakan calon ABK yang dijanjikan bekerja di kapal penangkap cumi dengan penghasilan tinggi. Namun, mereka justru mengalami eksploitasi dan penelantaran. Para korban kini telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada 2 September 2025, untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lanjutan. dilansir dari situs resmi espos co.id
 
								 
								 
												