Breaking News

Breaking News

Beranda » Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Rp214 Juta
0 comment

Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Rp214 Juta

Wakil Wali (Wawali) Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial ETS, dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait utang piutang senilai Rp214 juta. Uang tersebut diduga digunakan ETS untuk keperluan saat maju dalam Pilkada serentak 2024.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir (pemanggilan klarifikasi), tapi sampai saat ini belum sempat hadir,” ujar Wahiduddin, Jumat (17/10/2025).

Laporan terhadap ETS teregister dengan Nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 27 Desember 2024. Meski sudah cukup lama dibuat, laporan tersebut baru ditindaklanjuti pada pertengahan 2025.

Penyidik Polrestabes Makassar kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025, disusul dengan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada ETS pada 10 Juli 2025.

Namun, hingga kini ETS belum memenuhi panggilan tersebut. Bahkan, panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025 juga kembali tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.

Baca Lainnya :  Ketum DPP Gencar Indonesia Sebut KPK Bubarkan Saja Nggak Manfaat Dihadapan Koruptor

“Saya belum tahu berapa kali dipanggil, memang sudah dipanggil, tapi belum datang,” tambah Wahiduddin singkat.

Kasus ini bermula dari utang piutang sebesar Rp214 juta yang diberikan oleh pelapor, seorang pengusaha asal Makassar, kepada ETS. Uang itu diduga digunakan untuk biaya politik saat mencalonkan diri dalam Pilkada Blitar 2024.

Dalam surat perjanjian tertanggal 9 Oktober 2024, ETS berjanji akan mengembalikan utang tersebut dengan cara dicicil Rp20 juta per bulan hingga lunas. Namun hingga kini, pelunasan itu tak kunjung dilakukan.

Merasa terus diberi janji tanpa kepastian, pelapor akhirnya melaporkan ETS ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diturunkan, pihak ETS belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.dilansir dari situs resmi ipol co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency