Breaking News

Breaking News

Sejumlah vendor proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung. 

Pengembalian uang untuk memulihkan kerugian negara itu juga dilakukan sejumlah pejabat Kementerian.

“Ada beberapa vendor mengembalikan uang baik bentuk rupiah atau dollar dan dari pihak Kementerian. Karena mereka memperoleh keuntungan yang tidak sah, ” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat, 10 Oktober 2025.

Anang menyatakan nilai pengembalian mencapai miliaran rupiah. Ia tak menjelaskan nama perusahaan yang telah mengembalikan uang. Menurut dia, uang itu berasal dari para pihak yang menerima keuntungan tidak sah dari proyek pengadaan Chromebook.

Kasus ini disebut merugikan negara Rp 1,9 triliun. Nilai kerugian muncul karena adanya konspirasi sejumlah pihak untuk memenangkan laptop produk Google, Chromebook. Kejaksaan telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Selain Nadiem, ada empat tersangka lain. Mereka adalah mantan Staf Khusus, Jurist Tan; mantan konsultan Kementerian, Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Penyidikan kasus ini turut memeriksa sejumlah vendor Kementerian. Di antara yang pernah diperiksa adalah PT Surveyor Indonesia, PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk, dan PT Galva Technologies Tbk. 

Kejaksaan Agung juga telah memeriksa perwakilan Google Indonesia.dilansir dari situs resmi tempo co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency