Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang mengalami kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) akan dihentikan operasionalnya setidaknya selama 14 hari.
Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menjelaskan penghentian sementara ini dilakukan sambil menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta proses investigasi kepolisian.
“Hasil uji laboratorium itu biasanya keluar dalam 14 hari. Dalam masa itu, penyidik juga meminta keterangan dan mengumpulkan bukti. Setelah selesai, BGN akan mengkaji kembali sebelum memutuskan membuka kembali SPPG yang bersangkutan,” kata Sony di Cibubur, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).
Selama penutupan, BGN mengevaluasi penyebab keracunan, mulai dari kondisi fasilitas hingga tata kelola. Jika terbukti ada perbaikan yang memadai, izin operasional bisa kembali diterbitkan.
Per September 2025, setidaknya empat SPPG ditutup sementara, yaitu masing-masing satu di Garut, Tasikmalaya, dan Bandung Barat (Jawa Barat), serta satu di Banggai (Sulawesi Tengah).
Sony menegaskan, investigasi dilakukan bersama kepolisian. Jika ditemukan unsur kesengajaan, kasus bisa diproses secara pidana. Namun, sejauh ini belum ada indikasi kesengajaan dalam kasus-kasus keracunan MBG.
“Selama sembilan bulan program berjalan, tidak ada kasus yang dipidanakan. Sebagian besar masih berproses di kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan pihaknya menanggung penuh seluruh biaya pengobatan korban keracunan MBG.
“Tidak ada beban biaya bagi orang tua, sekolah, maupun pemerintah daerah. Semua ditanggung BGN. Bahkan di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, tagihan rumah sakit Rp 350 juta sudah kami bayar,” kata Nanik.
BGN memastikan anggaran penanganan insiden keracunan sudah disiapkan dari dana operasional hingga pos kejadian luar biasa.dilansir dari situs resmi beritasatu co.id