Breaking News

Breaking News

Beranda » Bareskrim Tangkap 9 Pembobol Rekening Bank  Senilai Rp 204 Miliar
0 comment

Bareskrim Tangkap 9 Pembobol Rekening Bank  Senilai Rp 204 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant bank BUMN senilai Rp204 miliar.

Sembilan orang yang terlibat dalam kasus ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka  adalah AP, GRH, C, DR, NAT, R, TT, DH, dan IS.

“Pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp 204 miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September 2025.

Kasus ini bermula pada awal Juni 2025 ketika sindikat pembobol bank menemui AP, salah satu Kepala Cabang Pembantu bank pelat merah di Jawa Barat.

Dari sini, tersangka C yang merupakan dalang sindikat pembobolan bank mengaku sebagai perwakilan Satgas Perampasan Aset yang sedang menjalankan tugas negara secara rahasia.

“Pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil,” jelas Helfi.

Bahkan, C bersama sindikat pembobol bank selaku tim eksekutor memaksa AP menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System.

Bila tidak diserahkan, C akan mengancam keselamatan keluarga AP. Tanpa pikir panjang, AP akhirnya sepakat dan menjalankan aksinya pada Jumat, 25 Juni 2025.

“Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking system milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal,” jelasnya

Setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku kemudian langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke 5 rekening penampungan dengan 42 kali transaksi yang kurang lebih berjalan selama 17 menit.

Sayangnya, transaksi mencurigakan itu kemudian terdeteksi oleh sistem Bank dan langsung dilaporkan kepada Bareskrim.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar. Serta dari proses penyidikan itu penyidik menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri; kita kelompokkan, yang pertama yaitu kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 49 ayat 1 huruf A dan ayat 2 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU 1/2004 tentang perubahan kedua atas UU 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta, Pasal 82 dan Pasal 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp20 miliar, terakhir Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar. dilansir dari situs resmi rmol co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency