Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan RV (45), mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien.
Tindakan korupsi ini terjadi selama tahun anggaran 2022-2023, dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai Rp 800 juta.
Penyidik Kejari Rejang Lebong secara resmi mengumumkan penetapan RV sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Hironimus Stafanao, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, menjelaskan bahwa status tersangka RV ditetapkan karena ia berperan sebagai pengguna anggaran saat kasus ini terjadi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi RV kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi makan minum pasien dan non pasien RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023, kapasitasnya saat itu sebagai pengguna anggaran,” kata Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Stafanao saat menggelar jumpa pers di Rejang Lebong, Kamis. Dikutip dari antaranews.com.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada RV untuk menguak lebih dalam keterlibatannya dalam kasus ini.
Selanjutnya, RV ditahan selama 20 hari, mulai dari 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Lapas Kelas II A Curup untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini juga bertujuan mencegah tersangka melarikan diri atau mencoba menghilangkan barang bukti.
Hironimus menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti pada RV. Timnya masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terungkap.
“Untuk lebih lanjut akan kita lihat dulu seperti apa kebutuhannya, namun pada kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” terangnya.
Pernyataan ini memberikan sinyal kuat bahwa ada lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan makan minum ini.
RV dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga dikenakan subsider Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Ancaman pidana untuk pasal-pasal ini adalah maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum penetapan RV, tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah DP, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLUD RSUD Rejang Lebong, serta RI, seorang ASN di RSUD Rejang Lebong yang juga pemilik CV Agapi Mitra, perusahaan pihak ketiga dalam proyek pengadaan makan minum tersebut.
Kedua tersangka ini juga menghadapi jeratan hukum yang sama dengan RV, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penangkapan para tersangka ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab.dilansir dari situs resmi jepretnews co.id