Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Padahal, kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 atau lebih dari sebulan lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya masih mendalami penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terpenuhi, sekaligus mengupayakan pengembalian kerugian negara.
“Perkara kuota haji saat ini masih dalam penyidikan. Kami fokus pada pemenuhan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Menurut Asep, KPK sedang mengumpulkan alat bukti guna memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk membuktikan adanya aliran dana dalam pembagian kuota haji khusus 2024.
Ia menjelaskan, penyidikan menelusuri dua arah, yaitu dari oknum Kementerian Agama (Kemenag) secara struktural (top down), dan dari bawah (bottom up) yang melibatkan asosiasi serta agen travel haji dan umrah.
“Jumlah agen travel ini hampir 100 lebih dengan 13 asosiasi. Kami cek siapa yang memerintahkan, siapa yang punya ide membagi kuota, siapa yang meminta uang, berapa besarannya, hingga siapa yang menerima. Itu semua sedang kami dalami,” jelas Asep.
KPK juga menyoroti pembagian kuota yang diduga menyimpang dari aturan, yakni 50% kuota reguler dan 50% kuota khusus, padahal undang-undang mengatur 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus.
Asep menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut hingga KPK memiliki bukti kuat untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Semua akan dikawal hingga tuntas, baik dari aspek penyidikan maupun pengembalian kerugian negara,” pungkasnya.dilansir dari situs resmi beritasatu co.id