Berikut ini adalah sosok La Ode Litao.
Namanya saat ini tengah jadi bahasan publik.
Itu setelah ramai kabar menyebut kalau La Ode Litao rupanya seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Yang membuat sosoknya semakin jadi perbincangan karena ia rupanya terpilih jadi anggota DPRD Wakatobi.
Padahal ia merupakan DPO yang sudah buron selama 11 tahun karena kasus pembunuhan anak di bawah umur.
Meski seorang DPO, La Ode Litao tenyata tetap lolos menjadi wakil rakyat bahkan ia menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketika mendaftar.
Hal ini pun menjadi pertanyaan masyarakat, orang yang diburu polisi kenapa bisa dapat SKCK di kepolisian.
Kronologi pembunuhan
Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.
Akibat kejadian ini Wiranto dinyatakan tewas.
Pada tahun 2015, dua pelaku penganiayaan Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Litao melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Terbaru, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).
Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Kristian memastikan tersangka akan diproses secara hukum.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan.”
“Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Respons Litao
Litao dalam kesempatannya sudah merespons terkait penetapan tersangka kepadanya.
Ia membenarkan, kasus yang menjerat dirinya sudah lama terjadi.
“Itu kasus lama,” katanya.
Litao melanjutkan, dirinya hingga saat hari ini masih bekerja sebagai wakil rakyat.
Bahkan, dirinya sempat masuk ke kantor.
“Iya, lagi berkantor,” katanya.
Ditanya soal detail kasusnya, Litao enggan menjawab.
Dirinya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait kasusnya.
“Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya,” tuturnya singkat, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kini Polda Sulawesi Tenggara akhirnya membeberkan sosok polisi yang mengeluarkan SKCK bagi Litao.
Ia adalah Aiptu S, yang akhirnya juga harus menerima sanksi.
Nasibnya harus didemosi jabatan selama 3 tahun lamanya.
Demosi adalah tindakan penurunan jabatan seorang posisi yang lebih rendah, yang dapat disebabkan oleh kinerja buruk atau sebagai sanksi disiplin karena pelanggaran aturan.
Selain demosi, Aiptu S batal sekolah perwira polisi di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Aiptu S bertugas sebagai Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Wakatobi.
Ia kini bertugas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.
S memiliki pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.
Pangkat ini tergolong bintara tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.
Aiptu memiliki lambang kepangkatan berupa 2 balok perak bergelombang di pundaknya.
Kini buntut kasus SKCK milik Litao tersangka pembunuhan, jabatan Aiptu S didemosi selama 3 tahun.
Penjelasan Polda Sultra
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian membenarkan, pihaknya melakukan audit internal terkait penerbitan SKCK tersebut.
Langkah ini menghasilkan dua rekomendasi.
Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra.
Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat penerbitan SKCK yang diajukan oleh DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
“Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” ungkapnya, dikutip dari Instagram @itwasda.sultra, Minggu (14/9/2025).
Sementara itu, perkembangan penanganan DPO saat ini telah sampai pada tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum.
Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut.
Kemudian Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan minggu depan. dilansir dari situs resmi tribun co.id