Breaking News

Breaking News

Beranda » Apa Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Hendak Dilaporkan Jenderal TNI?
0 comment

Apa Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Hendak Dilaporkan Jenderal TNI?

Rencana Satuan Siber (Satsiber) TNI untuk melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke Polda Metro Jaya menuai sorotan publik. Dugaan pidana yang ingin dilaporkan berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap institusi, hasil temuan patroli siber TNI. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus. 

Namun, rencana tersebut terbentur pada aturan hukum. Fian, menegaskan bahwa pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh institusi. “Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Satsiber TNI Konsultasi Hukum ke Polda Metro Jaya Sehari sebelumnya, empat perwira tinggi TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum. Mereka adalah Brigjen Juinta Omboh Sembiring (Dansatsiber TNI), Mayjen TNI Yusri Nuryanto (Danpuspom TNI), Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (Kapuspen TNI), serta Laksda Farid Ma’ruf (Kababinkum TNI). 

Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh, menyebut pihaknya menemukan “fakta-fakta dugaan tindak pidana” dalam konten Ferry Irwandi melalui patroli siber. “Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta, Senin (8/9/2025).

Aturan Hukum yang Berlaku Berdasarkan Pasal 27A UU ITE, tindak pidana pencemaran nama baik bisa diproses jika ada aduan. Akan tetapi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 memperjelas batasannya, yakni pelapor hanya bisa individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga, korporasi, profesi, atau jabatan. 

Dengan demikian, jika ada pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya, laporan harus diajukan atas nama pribadi, bukan atas nama institusi. 

“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar AKBP Fian Yunus.

Respons Ferry Irwandi Menanggapi wacana laporan tersebut, Ferry Irwandi menyatakan dirinya tidak merasa takut. Ia mempertanyakan dasar rencana TNI untuk melaporkan dirinya. 

“Kenapa saya harus takut sama TNI? Memang saya ancaman ketahanan nasional? Emang saya pegang rudal? Pegang senjata? Pegang balistik?” kata Ferry saat dihubungi wartawan, Selasa (9/9/2025). 

Ferry menegaskan bahwa dirinya hanya warga negara biasa tanpa relasi kuasa maupun akses ke senjata. 

“Kalau dibilang enggak takut, enggak takut. Kalau dibilang khawatir, apa yang saya khawatirkan? Saya cuma warga negara biasa kok, enggak punya relasi kuasa, enggak punya senjata,” ucapnya. dilansir dari situs resmi kompas co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch