Breaking News

Breaking News

Beranda » Karnaval Sound Horeg di Desa Kedawung Nglegok Blitar Disita Polisi
0 comment

Karnaval Sound Horeg di Desa Kedawung Nglegok Blitar Disita Polisi

Menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan karnaval sound system berdaya tinggi atau sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Rabu (27/8/2025) malam.

Polres Blitar Kota melakukan pembubaran dan penindakan terhadap kegiatan tersebut. Polisi menggiring sejumlah truk yang mengangkut sound system berdaya tinggi atau sound horeg ke Mako Polres Blitar Kota

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan sejumlah truk yang diamankan ke Mako Polres Blitar Kota itu diketahui melanggar aturan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Yakni Pasal 307 dan 169, yang menyebutkan mengenai tata cara muat dari truk dan kendaraan besar yang bermuatan.

“Dasarnya aduan masyarakat yang menelepon call center kami mengaku terganggu dengan kegiatan tersebut. Kegiatan malam ini penegakan hukum terhadap angkutan truk yang melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan,” kata AKBP Titus, Kamis (28/8/2025).

Selain itu, AKBP Titus menyebut kegiatan karnaval sound system berdaya besar atau sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar juga menyalahi aturan dari SE Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh Gubernur, Pangdam dan Kapolda tentang penggunaan sound horeg (sound system berdaya tinggi) di Jatim,

Baca Lainnya :  Nyeleneh! Polisi Larang Penggunaan Patung Tikus Berdasi di Karnaval Bangkalan

Sejak awal, polisi tidak memberikan rekomendasi atau izin terhadap kegiatan tersebut. Bahkan, pihak Polres Blitar Kota sudah mengirimkan surat yang menyebutkan polisi tidak merekomendasikan kegiatan tersebut kepada panitia dan Kepala Desa. Namun, faktanya surat itu tidak ditindaklanjuti dan kegiatan tetap digelar.

“Acara yang digelar tidak mendapat rekomendasi dari Polres, sehingga acara tersebut ilegal,” tegasnya.

AKBP Titus menambahkan polisi juga mengindikasikan ada sejumlah kru yang tidak memiliki SIM, kendaraan tidak layak, hingga adanya aktivitas konsumsi minuman keras (miras) saat kegiatan berlangsung.

Dalam hal ini polisi menindak kendaraan dengan penilangan dan melakukan tes urine terhadap sejumlah kru yang diindikasikan mengkonsumsi minuman keras atau mabuk-mabukan saat kegiatan tersebut. dilansir dari situs resmi suarajatimpost co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency