Breaking News

Breaking News

Beranda » Sosok Boyamin Saiman Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024,KPK Dalami Perbedaan SK Menag
0 comment

Sosok Boyamin Saiman Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024,KPK Dalami Perbedaan SK Menag

Nama Boyamin Saiman kembali mencuat dalam sorotan publik usai menyerahkan bukti baru terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 467/2023 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (20/8/2025).

Bukti tersebut dijadikan pembanding atas SK Menag Nomor 130/2024 yang sebelumnya telah diajukan ke KPK.

Menurut Boyamin, kedua SK tersebut memuat kebijakan berbeda dalam pembagian kuota tambahan haji.

Tahun 2023, pembagian 8.000 kuota tambahan dilakukan secara proporsional sesuai undang-undang, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Namun, pada 2024, pembagian 20.000 kuota tambahan berubah drastis menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Artinya ketika tahun 2023 oleh menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar. Tetapi 2024 berubah total. Itu indikasi adanya penyelewengan,” tegas Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menyambut baik langkah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai bukti tambahan ini akan memperkaya proses penyidikan. \

“Ada perbedaan jelas antara SK Menteri 2023 dan 2024. Itu yang akan kami dalami,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bahkan, penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Profil Singkat Boyamin Saiman

Boyamin Saiman lahir di Ponorogo, 20 Juli 1969. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini dikenal sebagai aktivis antikorupsi sejak era reformasi.

Ia pernah duduk sebagai anggota DPRD Solo dari PPP tahun 1997, lalu mendirikan KP2KKN di Semarang pada 1998, dan MAKI di Jakarta tahun 2007.

Nama Boyamin sering mencuat karena keberaniannya membongkar kasus besar, mulai dari skandal Djoko Tjandra, Jiwasraya, hingga dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Sosoknya dikenal lugas, kritis, dan kerap memberikan informasi akurat kepada aparat penegak hukum.

Informasi yang dikeluarkan Boyamin selalu A1 alias benar.

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.

Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10.000 dollar Singapura, atau setara Rp 1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).

Uang Rp 1,08 miliar itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman saat getol membongkar kasus suap Djoko Tjandra.

Kini, kiprah Boyamin lewat MAKI kembali menjadi sorotan publik usai menyoroti dugaan penyimpangan kuota tambahan haji 2024 yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

KPK Sita Handphone Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap isi pembicaraan di handphone yang disita dari kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Lainnya :  Aipda Robig Resmi Dipecat Keluarga Korban Belum Bisa Ikhlas

Riwayat komunikasi pada ponsel tersebut penting bagi penyidik KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan pada tahun 2023-2024.

HP yang disita di rumah Yaqut akan diekstraksi oleh tim penyidik sebagai alat bukti kunci pengungkapan kasus merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah bahwa semua barang bukti elektronik yang disita KPK dari penggeledahan rumah Yaqut adalah barang-barang milik Yaqut sendiri.

“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik, dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” ujar pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/8/2025).

Ketika ditanya lebih lanjut soal handphone dan total barang yang disita KPK, Mellisa enggan berkomentar lebih lanjut. Ia mengatakan bahwa terkait total atau detail barang yang disita merupakan ranah KPK untuk menjelaskan.

Melalui pengacaranya, Yaqut menyampaikan dukungannya kepada KPK untuk mengungkap kasus ini.

“Gus Yaqut menghargai sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Beliau mendukung langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan,” kata Mellisa.

KPK menyita handphone di rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka penyelidikan kasus kuota haji 2023-2024.

Penyitaan handphone di kediaman Yaqut dilakukan saat KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).

“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

KPK akan membuka isi alat komunikasi tersebut demi mendapatkan petunjuk soal penentuan kuota haji tahun lalu.

“Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” kata Budi.

KPK belum memastikan apakah akan mengungkap isi handphone tersebut atau tidak. Isi hanphone Yaqut itu masih menjadi misteri.

Perusahaan Travel Setor Pelicin Rp 42 Juta – Rp 113 Juta Per Kuota Haji 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik curang melibatkan perusahaan travel haji dan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan kuota haji tambahan pada tahun 2023-2024.

Kongkalikong perusahaan travel haji dan pejabat Kemenag ini berawal dari lobi-lobi.

Setelah disepakati, perusahaan travel haji menyetor uang pelicin atau “commitment fee” sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota jemaah haji khusus.

Jika dikonversi dengan kurs acuan Rp16.180,68 per dolar AS, nilai setoran ilegal tersebut setara dengan Rp42 juta hingga Rp113,2 juta untuk setiap satu kuota haji khusus yang dialokasikan.

Ada sejumlah perusahaan travel haji yang terlibat dalam jual beli kuota haji khusus.

Saat itu Indonesia mendapat tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dari kuota normal 221.000 jemaah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini berawal dari lobi yang dilakukan oleh asosiasi travel kepada oknum di Kemenag.

Baca Lainnya :  Gubernur Jatim Khofifah Terancam Aksi Besar 3 September di Surabaya

Tujuannya adalah untuk memperebutkan alokasi dari total 10.000 kuota haji khusus tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian,” ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Asep, uang setoran dari para agen travel dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.

“Sebagai commitment fee, sejumlah perusahaan travel menyetorkan uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam kisaran 2.600–7.000 dolar AS per kuota,” sebutnya.

Akibat praktik ini, KPK menaksir total nilai suap bisa mencapai triliunan rupiah dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1 triliun.

Pangkal masalah ini adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI tertanggal 15 Januari 2024 ini diduga kuat melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler minimal 92 persen.

SK tersebut ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas yang kala itu menjabat Menteri Agama.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota tambahan itu menjadi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, hanya 1.600 seharusnya untuk haji khusus, bukan 10.000.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, tim KPK telah menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk sebuah telepon genggam.

“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan umum sejak 8 Agustus 2025.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk periode 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026.

Meski demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Gus Yaqut Dicegah Ke Luar Negeri

Seiring dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penetapan tersangka dalam kasus ini akan diumumkan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para pihak yang bertanggung jawab.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan akan menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Lainnya :  Menkeu Sri Mulyani Arahkan Anak SD Belajar Saham Sejak Dini

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023-2024.

Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disebut Gus Yaqut sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pada Kamis (7/8/2025).

KPK berencana memanggil kembali Menteri Agama RI ke-24 masa jabatan 23 Desember 2020 – 21 Oktober 2024 tersebut untuk memperdalam penyidikan kasus merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” terang Budi.

Bermula dari Lobi Jokowi

Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersangkut dalam dugaan kasus korupsi tambahan kuota haji pada tahun 2024.

Keterkaitan nama Jokowi dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini bermula dari lobi yang dilakukannya kepada pemerintah Arab Saudi.

Lobi tersebut terjadi pada 2023 lalu ketika Jokowi bertemu dengan Raja Arab Saudi.

Saat itu terjadilah kesepakatan antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk menambah kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Tambahan kuota haji tersebut sejatinya untuk memangkas antrean panjang jemaah haji Indonesia.

Awalnya Indonesia mendapat kuota haji tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah.

Dengan adanya tambahan 20.000 jemaah sehingga totalnya 241.000 jemaah.

Ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Namun, dalam perjalanannya, pembagian 20.000 kuota haji tambahan ini diduga melanggar aturan hukum.

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi.

“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujarnya. dilansir dari situs resmi bangkapos co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency