H. Maksum Indragiri (65), seorang imam masjid yang dikenal sebagai tokoh masyarakat Banjar di Tarakan, Kalimantan Utara, kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan. Ia didakwa memalsukan surat pernyataan kepemilikan tanah tahun 1984, yang memicu sengketa dengan tiga warga.
Keluarga, melalui anak kandungnya Rhadiyah Alawiyah, menuding kasus ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap sang ayah, yang tengah berjuang di usia senja dengan riwayat diabetes dan asam urat.
Rhadiyah, dalam wawancara dengan tarakantv.co.id, menegaskan bahwa ayahnya adalah figur terhormat yang telah menjadi imam masjid sejak era 1970-an, saat masjid di kawasan Perumnas Jalan Wijaya Kusuma masih berdinding kayu.
“Bapak dikenal sebagai tuan tanah, bukan mafia tanah. Ia sering memenangkan gugatan perdata soal tanah,” ujarnya, menyinggung reputasi ayahnya dalam sengketa properti.
Kasus ini berawal dari surat pernyataan kepemilikan tanah tahun 1984, yang digunakan H. Maksum untuk mengklaim lahan seluas 30.000 meter persegi di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
Surat tersebut, menurut jaksa, terbukti palsu berdasarkan analisis forensik Kepolisian Jawa Timur pada Maret 2025, yang menyatakan tanda tangan H. Abdul Gani Atjat, mantan Kepala Desa Karang Anyar, tidak autentik. H. Maksum didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Namun, Rhadiyah membela ayahnya dengan penuh keyakinan. Ia mengungkapkan bahwa anak dari ketua RT yang menandatangani surat 1984 siap bersaksi bahwa H. Maksum memang mengurus dokumen itu secara resmi di kantor kelurahan dan kecamatan.
“Bapak cerita, dia datang langsung ke kelurahan, lalu ke kecamatan, hingga terbit PBB dan dokumen lain. Bahkan, sebagian lahan itu sudah dilepaskan ke orang lain, dan tidak pernah ada masalah,” tegasnya.
Menurut Rhadiyah, keluarga belum pernah melihat laporan forensik yang menjadi dasar dakwaan. Mereka juga mempertanyakan laporan yang diajukan penggugat, yang mengklaim kerugian Rp 1 miliar.
“Belum pernah ada sengketa di lahan itu sebelumnya. Orang-orang tinggal tenang di sana,” katanya.
Ia menambahkan, saat rapat dengar pendapat di DPRD Tarakan digelar untuk membahas sengketa ini, pihak pelapor tidak hadir.
Keluarga merasa terpukul oleh penahanan H. Maksum, terutama karena usianya yang renta dan kondisi kesehatannya yang rapuh.
“Fisiknya kelihatan sehat, tapi bapak tertekan. Kami syok berat melihat bapak diborgol seperti penjahat. Ini kan soal tanah, seharusnya perdata. Kenapa jadi pidana?” ungkap Rhadiyah dengan nada getir.
Ia juga mengaku keluarga tidak mengetahui keberangkatan ayahnya mengajukan pemblokiran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Januari 2025, yang memicu laporan polisi. “Itu didampingi kuasa hukum, kami kurang mendampingi,” tambahnya.
H. Maksum tidak tinggal diam. Pada Juli 2025, ia mengajukan gugatan praperadilan (No. 3/Pid.Pra/2025/PN Tar) untuk menantang keabsahan penangkapan, penahanan, dan penyitaan dalam kasusnya.
Dalam petitum, H. Maksum melalui Penasehat Hukumnya meminta hakim untuk meninjau kembali perkaranya, lantaran menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan polisi tidak sah dan tidak berdasar. Ia juga menegaskan statusnya sebagai imam masjid untuk meminta pemulihan harkat dan martabat.
Namun, dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebutkan status praperadilan sudah minutasi dan pokok perkara kasus ini sudah disidangkan.
“Pandangan masyarakat ke kami jadi negatif. Kami merasa tidak ada keadilan,” keluh Rhadiyah.
Sementara itu, putusan sela perkara pidana (No. 191/Pid.B/2025/PN Tar) pada 2025 menolak eksepsi H. Maksum, memerintahkan jaksa melanjutkan sidang, menandakan dakwaan dianggap sah.
Keluarga berharap kebenaran terungkap, agar H. Maksum, yang mereka yakini tidak bersalah, dapat kembali ke tengah masyarakat.
“Bapak bukan penjahat. Ia tokoh yang disegani,” tegas Rhadiyah. dilansir dari situs resmi tarakan tv co.id.