Sebuah video yang beredar luas di YouTube sejak awal Agustus 2025 memicu polemik besar di kalangan masyarakat Indonesia, terutama umat Islam. Rekaman tersebut, menurut keterangan sejumlah kanal pengunggah, memperlihatkan Brigjen (Purn) Ahmad Nurwakhid—seorang purnawirawan TNI yang dikenal vokal dalam isu keagamaan—diduga memberi dukungan terbuka kepada organisasi Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS).
Dalam video itu, Nurwakhid terlihat menyampaikan pernyataan yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai sindiran terhadap Front Persatuan Islam (FPI) dan para habaib. Pandangan tersebut dianggap oleh pihak yang menentang sebagai bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah umat.
Isu ini menjadi kian panas karena PWI-LS, yang menurut klaim pendirinya berlandaskan nilai perjuangan Walisongo, telah tercatat oleh berbagai sumber terlibat dalam sejumlah bentrokan, termasuk peristiwa di Pemalang pada Juli 2025.
Sejumlah analis memperingatkan, keterlibatan tokoh militer purnawirawan dalam memberikan dukungan kepada kelompok dengan rekam jejak konflik berpotensi memperburuk ketegangan sosial, di tengah upaya pemerintah menjaga harmoni antar ormas Islam.
Di sisi lain, desakan datang dari masyarakat agar aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan Nurwakhid dengan dasar Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian dan hasutan.
Latar Belakang Dugaan Dukungan Nurwakhid terhadap PWI-LS
Kontroversi ini bermula dari sebuah video yang diunggah pada 4 Agustus 2025. Dalam rekaman itu, menurut narasi pengunggah, Nurwakhid sedang berbicara di acara yang diasosiasikan dengan PWI-LS. Ia mengulang pandangan kritis terhadap FPI, serupa dengan pernyataannya pada Maret 2021 yang terekam dalam arsip publik militer: “FPI hanyalah proksi manipulator agama.”
Pernyataan tersebut kini, menurut sejumlah pengamat politik, dikaitkan dengan dugaan bahwa Nurwakhid mendukung PWI-LS—kelompok yang menurut pernyataan pengurusnya secara terbuka menolak kehadiran Habib Rizieq Shihab dalam acara keagamaan.
Dugaan “bekengi” ini mencuat di tengah riwayat konflik antara PWI-LS dan FPI, yang menurut catatan beberapa pihak telah berlangsung sekitar 2,5 tahun.
Bentrok terbaru dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2025 di Desa Pegundan, Pemalang, Jawa Tengah, saat tabligh akbar yang menghadirkan Habib Rizieq. Berdasarkan kesaksian Ahmad (50), warga setempat, kericuhan berlangsung sekitar 15 menit.
Ia menuturkan bahwa massa PWI-LS berbaju hitam mencoba membubarkan acara, sementara massa berbaju putih—yang ia sebut kemungkinan dari FPI—mengejar balik. Insiden ini, menurut keterangan saksi, menyebabkan lima orang luka berat, termasuk korban sabetan senjata tajam dan patah tulang, yang harus dirawat intensif.
Dugaan dukungan Nurwakhid juga dikaitkan oleh beberapa pihak dengan pernyataan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman pada akhir 2024. Dudung, dalam wawancara di Cokro TV, mengutip penelitian KH Imaduddin Utsman yang menyatakan bahwa nasab habaib tidak tersambung kepada Nabi Muhammad. “Berdasarkan survei dan penelitian akademis, terbukti nasab habaib tidak tersambung kepada Rasulullah,” kata Dudung pada Desember 2024.
Pandangan ini dianggap sebagai pengamat memperkuat posisi PWI-LS—organisasi yang didirikan pada 29 Agustus 2023 di Buntet, Cirebon—yang mengusung misi “melawan narasi radikalisme transnasional” dan dalam berbagai pernyataan pengurusnya memusuhi kelompok habaib Ba Alawi.
KH Muhammad Abbas Billy Yachsi (Gus Abbas), selaku pendiri, dalam deklarasi 6 Oktober 2023 di Cilacap menegaskan ingin “mengembalikan kemurnian Islam Nusantara dari narasi provokatif.”
Data lapangan dari sejumlah sumber menunjukkan, PWI-LS kerap menyerukan penolakan habaib dengan narasi “pribumi vs imigran Yaman”. Hal ini oleh kalangan peneliti sosial dipandang sebagai indikasi diskriminasi berbasis etnis.
Sebuah informasi yang beredar di media sosial pada 3 Agustus 2025 menyebut PWI-LS menyerukan pengambilalihan tanah milik habaib oleh pribumi—namun klaim tersebut, menurut keterangan tim Siber Polri, masih dalam proses verifikasi.
Seorang sumber internal Mabes Polri yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan pada 4 Agustus 2025 bahwa apabila terbukti mengandung unsur hasutan, tindakan tersebut akan diproses sesuai UU ITE dan KUHP. dilansir dari situs resmi republik depok co.id.