Terduga kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, memprotes keras kesaksian staf hukum salah satu bank dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Protes tersebut terjadi ketika staf hukum salah satu bank bernama Ilham Putra Susanto membeberkan data mutasi rekening Nikita kepada majelis hakim.
“Anda acak-acak, tanpa Anda memberikan konfirmasi kepada saya, padahal Anda tidak tahu uang dari mana saja ini saya dapat,” kata Nikita dalam ruang sidang utama, Kamis.
Nikita mengaku kecewa karena data mutasi rekeningnya diserahkan pihak bank kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuannya. Ia juga mengungkit statusnya sebagai nasabah prioritas.
“Anda mencantumkan di sini tanpa Anda mengkonfirmasi ke saya dulu sebagai nasabah prioritas. Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari bank bahwasanya rekening saya diobrak-abrik,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Ilham menyebutkan, terdapat sejumlah transaksi nominal besar di rekening Nikita pada periode November 2024 hingga Februari 2025.
Data itu diberikan atas permintaan penyidik, termasuk transaksi setor tunai, uang masuk dan keluar dengan rekening Ismail Marzuki, serta uang masuk dari Oky Pratama.
Berdasarkan mutasi rekening, ditemukan dua kali setor tunai masing-masing sebesar Rp 50 juta pada 6 dan 19 Desember 2024 dengan keterangan Falcon Comic 8.
Nikita memprotes pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa uang itu merupakan honor menjadi juri di kompetisi pelawak Comic 8: Revolution.
“Ini saya bekerja sebagai juri dibayar Rp 100 juta hanya untuk 35 menit duduk saja. Kalau ada yang tahu Comic 8 waktu itu ada Comic 8 Revolution, saya sebagai juri di situ,” jelasnya.
Ketika hakim meminta tanggapan terkait keterangan Ilham, Nikita langsung membantah.
“Salah semua, ngapain Anda di sini,” ujarnya, sebelum hakim meminta Ilham keluar dari ruang sidang.
Sebagai bentuk kekecewaannya, Nikita menyatakan akan melayangkan somasi kepada bank tersebut.
“Berarti bank Anda sudah tidak aman ya. Saya sebagai nasabah merasa tidak aman. Setelah ini saya akan somasi bank Anda,” katanya.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif pada 9 Oktober 2024 yang mengulas kandungan serum vitamin C booster milik Glafidsya dan menyebutnya tidak sesuai klaim.
Pemilik akun, Samira, juga menilai harga produk tersebut tidak sebanding dengan kualitas.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk lain Glafidsya yang disebut tidak sesuai klaim, serta mengajak publik untuk tidak membeli produk tersebut.
Ia juga meminta Reza meminta maaf dan menghentikan penjualan sementara, yang kemudian dipenuhi Reza melalui video permintaan maaf.
Tak lama setelah itu, Nikita melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara. Ia menjelek-jelekkan produk Reza, bahkan menuding kandungannya berpotensi menyebabkan kanker kulit, serta mengajak warganet berhenti menggunakan produk Glafidsya.
Sekitar sepekan kemudian, dokter Oky Pratama disebut memprovokasi Reza agar membayar Nikita supaya berhenti menjelek-jelekkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita diduga mengancam dapat menghancurkan bisnis Reza, dan meminta uang tutup mulut Rp 5 miliar.
Merasa terancam, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar. Ia lalu melaporkan Nikita dan Ismail ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. dilansir dari situs resmi kompas co.id.